Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ikuti SOP, Eksekusi Ratusan Rumah Warga Sukadana 1 Dipending

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
16 Mei 2025 | 15:47
Ikuti SOP, Eksekusi Ratusan Rumah Warga Sukadana 1 Dipending

Bendera kuning di bantaran sungai Cibanten persisnya di Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis 16 Mei 2025. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunda eksekusi atau penggusuran ratusan rumah warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kota Serang.

Penundaan itu dilakukan karena proses penanganan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

Semula penggusuran ratusan rumah warga Sukadana 1 dijadwalkan pada 17 Mei 2025.

Baca Juga: Dimyati egaskan Larang Study Tour ke Luar Banten dan Imbau Perayaan Kelulusan Dilakukan Sederhana

Dengan adanya penundaan penggusuran ini diharapkan ratusan warga Sukadana 1 dapat memanfaatkan waktu untuk berkemas.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Penggusuran ratusan rumah warga Sukadana 1 ini dalam rangka normalisasi kali pembuang Cibanten, karena berdiri di sempadan sungai tersebut.

Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penundaan ini dilakukan karena proses penanganan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Makin Seru! The Haunted Palace Episode 9 Sub Indo: Gegara Ini, Yeo Ri Cemburu?

Sebelum dilakukan penggusuran, kata dia, Pemkot Serang terlebih dahulu wajib melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak.

Setelah proses sosialisasi selesai dan warga mendapatkan informasi yang cukup, barulah pihak Pemkot akan menawarkan bantuan kepada warga, termasuk kemungkinan untuk membantu proses pembongkaran secara sukarela dan tertib.

“Kita akan memberikan edukasi dan juga memberikan informasi terkait dengan tanggal pasti pembongkarannya. Sehingga ada waktu untuk masyarakat bagi yang mau membongkar sendiri karena ada barang berharga itu kita persilakan bahkan bisa kita bantu,” kata dia.

Baca Juga: URGENT! Info Loker Wings Group Penempatan Subang, Simak Persyaratannya

Ia menuturkan, rencana sosialisasi kepada warga akan dilakukan pada esok hari sebagai langkah awal sebelum proses lanjutan dijalankan.

“Besok pada hari Jumat, saya bersama beberapa kepala OPD termasuk Dinas PUPR akan memberikan sosialisasi kedua kepada masyarakat,” sambungnya.

Lanjut Wahyu, sesuai dengan SOP, setelah dilakukan sosialiasi. Maka pada pekan berikutnya, pihaknya akan mengecek kesiapan warga untuk membongkar rumah mereka secara mandiri. Apabila proses tersebut berjalan sesuai rencana, maka pembongkaran oleh Pemkot baru akan dilaksanakan pada minggu berikutnya.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Rp7.140 Triliun Pada Kuartal Pertama 2025

“Jadi sesuai dengan SOPnya Jumat besok kita sosialisasi, kemudian ketemu lagi di minggu depan. Nah, nanti baru minggu depannya lagi kita akan lakukan pembongkaran,” katanya.

Wahyu mengatakan, warga yang terdampak penertiban akan dipindahkan ke rumah susun sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh Pemkot Serang yaitu Rusunawa Margaluyu dan Rusunawa Kaujon.

Terkait dengan teknis pemindahan warga yang terdampak penertiban Rusunawa, saat ini masih dalam tahap perumusan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Beberapa hal yang tengah dibahas antara lain warga yang dipindahkan akan dikenakan retribusi atau sistem sewa, serta mekanisme pelaksanaan pemindahan tersebut

Baca Juga: Setelah Ketua Kadin, Kini Giliran Pengurus HIPMI Cilegon Diperiksa Polda Banten

“Yang pasti enggak mungkin jadi hak milik pribadi ya. Pasti nanti ada tahapan ya, ada juga waktu yang disediakan oleh pemerintah daerah sampai mana mereka itu tidak membayar retribusi begitu,” kata dia.

Wahyu menegaskan, pemerintah tidak memberikan opsi lain yang disiapkan selain, penyediaan Rusunawa bagi warga yang terdampak penggusuran. Kebijakan ini diambil sebagai solusi utama untuk menampung warga yang harus direlokasi, dengan harapan dapat memberikan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

“Jadi kita sudah kaji secara aturan. Kita juga sudah mengoptimalkan sumber daya kaitan dengan relokasi penghuni ya atau penduduk yang ada di bantaran sungai tersebut. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Kota Serang adalah hanya menyiapkan rusunawa,” tegasnya.

Baca Juga: Ada Manten Sapu hingga Mepe Kasur, Beginilah Tradisi Unik Idul Adha Berbagai Daerah di Indonesia

Menurut dia, tidak semua warga yang terdampak penggusuran akan dipindahkan ke Rusunawa. Saat ini, pihaknya bersama Kecamatan Kasemen, tengah melakukan proses pendataan untuk mengidentifikasi warga yang tergolong mampu dan tidak mampu. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan kebijakan relokasi.

Warga yang dinilai tidak mampu, lanjut Wahyu, akan direkomendasikan untuk menempati Rusunawa yang telah disiapkan oleh Pemkot Serang, sementara warga yang tergolong mampu tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dipindahkan ke Rusunawa.

“Masa yang mampu kok ditempatkan di rusunawa. Yang tidak mampu baru kita tempatkan di rusunawa gitu. Buat yang mampu ya nyicil rumahlah,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Manten Sapu hingga Mepe Kasur, Beginilah Tradisi Unik Idul Adha Berbagai Daerah di Indonesia

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, bangunan yang berada di sepanjang aliran bantaran sungai seharusnya memiliki jarak minimal lebih dari 11 meter dari bibir sungai.

“Kalau yang sungai Cibanten itu 11 meter kurang lebih dari bibir sungai sebelah kiri maupun kanan, jadi semuanya kena gusur nantinya yang berjarak 11 meter,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: eksekusimenundapenggusuranrumah warga Sukadana 1
Previous Post

Dimyati Tegaskan Larang Study Tour ke Luar Banten dan Imbau Perayaan Kelulusan Dilakukan Sederhana

Next Post

20 Ribu Pelari Siap Ramaikan Digiland 2025, Telkom Hadirkan Ajang Sport dan Musik Akbar

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RJI Banten Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

MBG Ramadan di Lebak Tuai Banyak Keluhan: Memang Cukup untuk Gizi Anak?

27 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
PT ASDP telah merilis perkiraan puncak arus mudik pada musim mudik Lebaran 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini

26 Februari 2026 | 21:00
Petani di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sedang memanen sayuran jenis kangkung di lahan miliknya, Kamis 26 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Yuk Mampir ke Desa Pegadingan Kabupaten Serang, Tempatnya Penghasil Sayuran Berkualitas

26 Februari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda