BANTEN RAYA COM – Fahrul Abdillah (29) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang tewas di RSUD Banten, usai dianiayai oknum TNI, Mahasiswa dan Pegawai BUMN di Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa, 15 April 2025.
Para pelaku yaitu dua oknum anggota TNI, seorang mahasiswa berinisial MS (24) warga Sukadana, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan pegawai BUMN berinisial JH (34) warga Komplek Griya Gemilang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, pelaku diketahui berjumlah empat orang.
“Terduga pelaku ada empat orang dan sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Serang. Pelaku oknum TNI diamankan di markas Denpom,” katanya kepada awak media, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Tak Dibelikan HP, Remaja dari Ciruas Nekat Gantung Diri
Yudha menjelaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan Fahrul Abdilah meninggal dunia itu terjadi di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Peristiwa pengeroyokan diduga karena kesalahpahaman soal knalpot bising,” jelasnya.
Yudha menambahkan para pelaku yang mengendarai mobil Toyota Agya berplat nomor A 1120 VN, tak terima dengan suara knalpot mobil Honda Jazz saat melintas dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB.
“Setibanya di depan bank, pelaku yang berada di mobil Toyota Agya berkelahi dengan pengemudi kendaraan Honda Jazz,” tambahnya.
Yudha menerangkan melihat peristiwa itu, korban bersama teman-temannya yang tengah nongkrong berusaha melerai perkelahian.
“Korban bersama teman-temannya mencoba melerai, namun malah menjadi sasaran kekerasan,” terangnya.
Yudha menerangkan akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan sempat dibawa ke RS Sari Asih Kota Serang. Namun, karena kendala biaya dan tidak memiliki BPJS, korban dirujuk ke RSUD Banten.
“Setelah dirawat dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, pukul 07.00 WIB,” terangnya.
Yudha menegaskan saat ini jenazah korban telah dimakamkan di kampung halaman orang tua korban di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak. Sementara dua warga sipil pelaku penganiayaan telah ditahan di Mapolresta Serang Kota.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (***)



















