BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot tegaskan tidak akan memberikan kompensasi untuk warga Lingkungan Sukadana 1 terdampak penggusuran normalisasi kali pembuang Cibanten.
Ratusan rumah warga Sukadana 1 berdiri di atas sempadan kali pembuang Cibanten, yang merupakan tanah negara.
Normalisasi kali pembuang Cibanten program pemerintah pusat.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, normalisasi kali pembuang Cibanten itu program pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: XLSMART Jadi Entitas Bisnis Digital Baru di Indonesia, Persaingan Usaha Semakin Kompetitif
“Jadi kita ada perintah dari Kementerian ATR dan Kementerian PU,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com, Jumat 18 April 2025.
Terkait kompensasi penggusuran bangunan liar di sepanjang sempadan kali pembuang Cibanten, ia menegaskan tidak kompensasi untuk pemilik bangunan liar, karena mereka berada di atas lahan negara.
“Tidak mungkin negara bayar. Kalau saya bayar saya melanggar aturan, dan tidak ada legalitasnya mereka, kecuali ada legalitasnya baru saya bayar,” jelas dia.
Budi meminta 244 rumah warga Sukadana 1 harus menyadari dan menerima konsekuensinya ketika mendirikan bangunan di atas tanah negara, ketika negara membutuhkan harus dibongkar.
Baca Juga: AWAS! Warga Lebak Diminta Tak Tergiur Tawaran Kerja di Tiga Negara ASEAN Ini
“Jangan sampai warga saya menjadi warga yang tidak taat aturan, yang mana ingin menguasai lahan negara kan tidak boleh. Artinya pembongkaran bangunan liar wajib kalau tidak kita akan dapat teguran, karena ini adalah kolaborasi tim pengendalian pusat, provinsi, dan kota,” katanya.
Ia menegaskan, normalisasi kali pembuang Cibanten bukan karena keberadaan 244 rumah warga menjadi biang penyebab banjir.
“Ini bukan karena dampak banjir tapi ini adalah program pusat normalisasi kali pembuang Cibanten,” tegasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa sempadan kali pembuang Cibanten sudah dikomersialkan oleh warga, sehingga jelas menyalahi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: ANTI MAINSTREAM! Pasangan Muda di Lebak Berikan Mahar Pernikahan Honda Stylo
“Nah ini jangan sampai tanah negara dikomersialkan, karena menyalahi aturan secara undang-undang, dan masuk ke dalam penggelapan tanah negara. Itu bahaya. Nah saya menyadarkan masyarakat,” beber Budi.
Ia mengaku pihaknya telah menyiapkan Rusunawa Margaluyu dan Rusunawa Kaujon untuk menampung warga terdampak penggusuran akibat normalisasi kali pembuang Cibanten.
“Nah itu adalah solusi yang diberikan oleh pemerintah daerah, kalau kompensasi saya tidak bisa memberikan itu, karena tidak ada dasar hukumnya untuk saya memberikan kompensasi,” jelas dia.***