BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang dalam waktu dekat bakal mengangkat sebanyak 778 Aparatur Sipil Negara atau ASN formasi tahun anggaran 2024.
Rencana pengangkatan 778 ASN Pemkot Serang itu terungkap usai BKPSDM Kota Serang melakukan rapat koordinasi percepatan penetapan SK CPNS dan PPPK formasi tahun anggaran 2024 secara zoom meeting dengan Badan kepegawaian Negara atau BKN di kantor BKPSDM Kota Serang, Rabu 16 April 2025.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, pengangkatan CPNS dilaksanakan di bulan depan, sebulan kemudian akan dilakukan pengangkatan PPPK.
“Kalau Kota Serang sudah jelas jadwalnya. Untuk CPNS nanti SK pengangkatan nanti akan diberikan di bulan Mei. Karena di bulan Juni anggaran baru siap untuk gaji CPNS. Untuk PPPK nanti di bulan Juli,” ujar Karsono, kepada Banten Raya, Rabu, 16 April 2025.
Baca Juga: Fajar Hadi Prabowo Klaim Tak Menerima Pejabat Titipan di Pemkot Cilegon
Ia mengaku pihaknya sudah mengusulkan semua nomor induk pegawai (NIP) baik CPNS maupun PPPK kepada BKN sejak dua bulan lalu.
“Dasar penerbitan SK CPNS dan PPPK harus ada NIP nya. Sudah diproses sudah diusulkan ke BKN. Sejak Februari Maret 2025. Cuman karena BKN mengurus se Indonesia, jadi keluarnya nggak berbarengan bertahap, cuman batas akhir Juni harus keluar SK penerbitannya,” jelas dia.
Karsono menuturkan, BKN hanya mengingatkan kepada Pemkot Serang terkait kesiapan pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Kalau kami mah siap. Sudah diusulkan semua ke BKN usulan NIP cuma masalah penggajian siapnya di bulan Juni, jadi nggak bisa buru-buru takut nanti pegawainya nuntut rapelan,” katanya.
Baca Juga: Perkumpulan Urang Banten Kota Serang Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Ia menerangkan, pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan berselang waktu satu bulan, karena faktor ketersediaan anggaran.
“Ya dibedakan karena ketersediaan anggaran. Kalau CPNS siap anggaranya di Juni, PPPK di bulan Juli,” tegas Karsono.
Karsono menyebutkan, dari 778 ASN yang akan diangkat terdiri dari 553 CPNS dan 225 PPPK.
“Kalau 553 CPNS terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, guru, pendidikan. PPPK juga sama. PPPK pendidikan, teknis, kesehatan,” sebutnya.
Baca Juga: Warga Kasemen Menolak Direlokasi ke Rusunawa Margaluyu
Menurut dia, pengangkatan CPNS dan PPPK baru akan dilakukan bukan karena adanya keterlambatan, karena pemerintah pusat memberikan batas waktu paling lambat Juni untuk CPNS dan PPPK di bulan Oktober 2025.
“Tapi kan kita mendahului. Lebih cepat. Kalau pusat memberi batas waktu Juni dan Oktober. Tapi ternyata PPPK dimajukan di bulan Juli. Nggak Oktober,” tandasnya.***