BANTEN RAYA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar.
Pada hari sebelumnya, Senin 14 April 2025, Kejati Banten telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti selaku pelaksana kegiatan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan Wahyunoto Lukman selaku kepala pengguna anggaran, telah ditetapkan tersangka dalam proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Kota Tangsel tahun 2024.
“Dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang,” katanya saat press rilis di Kantor Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan dalam perkara ini, Wayunoto bersama anak buahnya
Zeki Yamani bagian Seksi Persampahan DLHK Kota Tangsel secara aktif melakukan penentuan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memnuhi kriteria.
Baca Juga: Nyalon Ketua DPD PAN Kota Cilegon, Dede Rohana Janjikan Kantor Sekretariat yang Representatif
“WL secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kritetiria, dan tempat pemerosesan akhir sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Rangga mengungkapkan saat akan dilakukan proses pemilihan penyedia, Wahyunoto Lukman diduga telah bersekongkol antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
“Untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL (Kadis DLHK Tangsel) telah bersekongkol dengan saudara SYM (Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkapnya.
Padahal, Rangga menerangkan PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” terangnya.
Selain itu, Rangga menambahkan Wahyunoto Lukman bersama dengan Syukron Yuliadi Mufti juga bersekongkol untuk membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama, yang dijadikan sub kontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah.
“Telah dilakukan pertemuan antara tersangka WL (Kepala DLHK Tangsel), SYM (Direktur PT. EPP) dan Agus Syamsudin pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Bogor. Dalam pertemuan itu disepakati untuk mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah,” tambahnya.
Rangga menegaskan tim penyidik Pidsus Kejati Banten masih melakukan penyidikan untuk aliran dana yang masuk kepada para tersangka. Namun untuk kerugian negara diduga mencapai Rp25 miliar.
“Untuk sementara tim msih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Rangga menambahkan Wahyunoto Lukman akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Awasi Calo Pajak, UPP Cilegon Tegaskan Pelaku Pungli Akan Di Sanksi Pidana
“Tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025,” tambahnya. (***)



















