Rabu, 18 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kepala DLHK Tangsel Ditahan, Dugaan Korupsi Kegiatan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 April 2025 | 19:09
Kepala DLHK Tangsel Ditahan, Dugaan Korupsi Kegiatan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Kepala DLHK Kota Tansel Wahyunoto Lukman ditahan Kejati Banten, Selasa (15/4/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Pada hari sebelumnya, Senin 14 April 2025, Kejati Banten telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti selaku pelaksana kegiatan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan Wahyunoto Lukman selaku kepala pengguna anggaran, telah ditetapkan tersangka dalam proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Kota Tangsel tahun 2024.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang,” katanya saat press rilis di Kantor Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Rangga menjelaskan dalam perkara ini, Wayunoto bersama anak buahnya
Zeki Yamani bagian Seksi Persampahan DLHK Kota Tangsel secara aktif melakukan penentuan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memnuhi kriteria.

Baca Juga: Nyalon Ketua DPD PAN Kota Cilegon, Dede Rohana Janjikan Kantor Sekretariat yang Representatif

“WL secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kritetiria, dan tempat pemerosesan akhir sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Rangga mengungkapkan saat akan dilakukan proses pemilihan penyedia, Wahyunoto Lukman diduga telah bersekongkol antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

“Untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL (Kadis DLHK Tangsel) telah bersekongkol dengan saudara SYM (Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkapnya.

Padahal, Rangga menerangkan PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” terangnya.

Baca Juga: Halal Bi Halal Bersama, DPW ISAA Banten dan DPC INSA Banten Komitmen Jaga Iklim Investasi di Bidang Maritim

Selain itu, Rangga menambahkan Wahyunoto Lukman bersama dengan Syukron Yuliadi Mufti juga bersekongkol untuk membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama, yang dijadikan sub kontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah.

“Telah dilakukan pertemuan antara tersangka WL (Kepala DLHK Tangsel), SYM (Direktur PT. EPP) dan Agus Syamsudin pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Bogor. Dalam pertemuan itu disepakati untuk mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah,” tambahnya.

Rangga menegaskan tim penyidik Pidsus Kejati Banten masih melakukan penyidikan untuk aliran dana yang masuk kepada para tersangka. Namun untuk kerugian negara diduga mencapai Rp25 miliar.

“Untuk sementara tim msih melakukan  pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Rangga menambahkan Wahyunoto Lukman akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Awasi Calo Pajak, UPP Cilegon Tegaskan Pelaku Pungli Akan Di Sanksi Pidana

“Tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025,” tambahnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: Ditahankejati bantenkorupsi
Previous Post

Nyalon Ketua DPD PAN Kota Cilegon, Dede Rohana Janjikan Kantor Sekretariat yang Representatif

Next Post

Warganet Ikut Kehilangan Brand Tupperware Tutup Produksi

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda