Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kepala DLHK Tangsel Ditahan, Dugaan Korupsi Kegiatan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 April 2025 | 19:09
Kepala DLHK Tangsel Ditahan, Dugaan Korupsi Kegiatan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Kepala DLHK Kota Tansel Wahyunoto Lukman ditahan Kejati Banten, Selasa (15/4/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Pada hari sebelumnya, Senin 14 April 2025, Kejati Banten telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti selaku pelaksana kegiatan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan Wahyunoto Lukman selaku kepala pengguna anggaran, telah ditetapkan tersangka dalam proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah DLHK Kota Tangsel tahun 2024.

“Dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang,” katanya saat press rilis di Kantor Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Rangga menjelaskan dalam perkara ini, Wayunoto bersama anak buahnya
Zeki Yamani bagian Seksi Persampahan DLHK Kota Tangsel secara aktif melakukan penentuan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memnuhi kriteria.

Baca Juga: Nyalon Ketua DPD PAN Kota Cilegon, Dede Rohana Janjikan Kantor Sekretariat yang Representatif

“WL secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kritetiria, dan tempat pemerosesan akhir sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Rangga mengungkapkan saat akan dilakukan proses pemilihan penyedia, Wahyunoto Lukman diduga telah bersekongkol antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL (Kadis DLHK Tangsel) telah bersekongkol dengan saudara SYM (Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkapnya.

Padahal, Rangga menerangkan PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” terangnya.

Baca Juga: Halal Bi Halal Bersama, DPW ISAA Banten dan DPC INSA Banten Komitmen Jaga Iklim Investasi di Bidang Maritim

Selain itu, Rangga menambahkan Wahyunoto Lukman bersama dengan Syukron Yuliadi Mufti juga bersekongkol untuk membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama, yang dijadikan sub kontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah.

“Telah dilakukan pertemuan antara tersangka WL (Kepala DLHK Tangsel), SYM (Direktur PT. EPP) dan Agus Syamsudin pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Bogor. Dalam pertemuan itu disepakati untuk mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah,” tambahnya.

Rangga menegaskan tim penyidik Pidsus Kejati Banten masih melakukan penyidikan untuk aliran dana yang masuk kepada para tersangka. Namun untuk kerugian negara diduga mencapai Rp25 miliar.

“Untuk sementara tim msih melakukan  pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Rangga menambahkan Wahyunoto Lukman akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Awasi Calo Pajak, UPP Cilegon Tegaskan Pelaku Pungli Akan Di Sanksi Pidana

“Tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025,” tambahnya. (***)

Editor: Administrator
Tags: Ditahankejati bantenkorupsi
Previous Post

Nyalon Ketua DPD PAN Kota Cilegon, Dede Rohana Janjikan Kantor Sekretariat yang Representatif

Next Post

Warganet Ikut Kehilangan Brand Tupperware Tutup Produksi

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PKS

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50
sembako

 Pastikan Stok Sembako dan Beras di Cilegon Aman Jelang Nataru

15 Desember 2025 | 20:44

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda