BANTENRAYA.COM – Menjelang hari raya, sebanyaj 115 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang mendapakan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar membenarkan jika remisi bagi narapidana beragama Islam telah menerima remisi, atau pengurangan hukuman.
“Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif, dan substantif sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan terkait pemberian hak remisi narapidana,” katanya.
Marthen menambahkan dari 115 narapidana itu, 62 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, dan 53 orang lainnya memperoleh remisi selama 30 hari.
Baca Juga: Brimob Siapkan Dapur Lapangan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan
“Tidak ada narapidana yang mendapatkan RK II (memperoleh pengurangan masa pidana sekaligus dinyatakan bebas-red),” tambahnya.
Marthen mengungkapkan pemberian Remisi kepada ratusan narapidana itu, i merupakan wujud penghargaan bagi warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, mereka semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Marthe menegaskan remisi akan diberikan pada momen-momen hari raya agama, seperti Idul Fitri.
“Remisi khusus ini diberikan setiap tahun pada momen hari besar keagamaan, termasuk Idulfitri, sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong pembinaan bagi warga binaan,” tegasnya. (***).



















