BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mendukung usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Sebab Raperda tersebut dalam rangka memberikan perlindungan psikis maupun fisik perempuan dan anak Kota Serang.
Terlebih diketahui Kota Serang belum memiliki Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Imbasnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang hingga kini cukup tinggi.
Raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diusulkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 6 Februari 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.
Penjabat atau Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, Pj Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana dan jajarannya mengikuti rapat paripurna tersebut.
Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin mendukung pembentukan Raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diusulkan oleh DPRD.
“Saya dan temen-temen OPD hadir dalam acara peripurna yaitu penyampaian Raperda usul DPRD tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Nanang, usai paripurna.
Kata dia, usulan Raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan baru sebatas penyampaian dari legislatif.
“Mungkin ada juga jawaban dari pemerintah daerah, tapi benang merahnya kita setuju bahwa Raperda ini memang harus kita buat, dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di Kota Serang menjadi berdaya,” katanya.
Nanang mengakui banyaknya kasus kekerasan di Kota Serang, khususnya terhadap perempuan dan anak, mulai dari perundungan dan lain sebagainya.
Hal ini harus menjadi kewajiban Pemkot Serang, dalam memperhatikan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, anak-anak yang notabe-nya sebagai penerus bangsa.
“Tentu bukan hanya secara fisik yang dilindungi baik perempuan maupun anak, tetapi secara psikisnya. Mereka juga harus mendapat perlindungan seusai dengan kaidah dan aturan perundang-undangan,” jelas dia.
Baca Juga: Baznas Cilegon Sebut Sedekah Rp 2 Ribu di Era Helldy Agustian Di OPD Tak Efektif
Ia menerangkan, dalam pembuatan Perda tersebut pihaknya harus merujuk kepada perundang-undangan. Kemudian, akan ada pembahasan lebih lanjut antara Pansus dengan Tim Asistensi dengan Panitia Khusus atau Pansus Dewan.
“Maka nanti kelanjutannya kita akan bahas secara detail. Mulai dari konsideran, pasal demi pasal, hak dan kewajiban pemerintah daerah. Tentu ini akan kita bahas secara bersama-sama,” tandasnya. (***)