BANTENRAYA.COM – Pemilik kios permanen di sempadan rel kereta api Taman Sari, Kota Serang, mengaku menyewa lahannya kepada PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, sewa lahan milik PT KAI itu ada yang sampai tahunan.
Salah seorang pemilik kios permanen di lahan PT KAI Taman Sari Kota Serang, Yudi mengatakan, mendirikan kios permanen sempadan rel kereta api, karena sudah mendapat izin dari PT KAI.
“Sudah. Sudah ada kontraknya resmi,” ujar Yudi, kepada awak, termasuk Banten Raya, Rabu 22 Januari 2025.
Meski kiosnya dan seluruh kios yang lain telah disegel oleh Pemkot Serang, ia merasa yakin kios miliknya tidak bakal dibongkar karena kiosnya legal.
“Oh belum tentu dibongkar, karena ini lahan PT KAI,” katanya.
Baca Juga: Tragis! Tinggalkan Tas dan Sepatu di Pinggir Kubangan, Ibu Dua Anak Tenggelam di Cilegon
Yudi mengaku pihaknya membayar sewa lahan kepada PT KAI per tahun, namun ia mengaku tidak tahu nilai kontraknya tersebut dengan alasan tidak hafal.
“Kita namanya kontrak tahunan. Cuma saya nggak tahu berapa. Harus dilihat lagi dokumen kontraknya,” akunya.
Ia menegaskan bahwa dirinya membayar sewa lahannya kepada PT KAI.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Imlek 2025, Desain Shio Ular Kayu Cocok Dibagikan di Media Sosial dan WA
“Iya ke PT KAI,” tegas Yudi.
Terkait ada wacana kios permanen di sempadan rel kereta api bakal dibongkar, Yudi mengaku belum mengetahui wacana tersebut.
“Oh nggak tau keputusannya kan belum tahu nanti seperti apa,” ucap dia.
Baca Juga: Telkomsel Jadi Pelopor Micro Drama di Indonesia dengan FlexTV
Jika kios permanen miliknya bakal dibongkar oleh PT KAI, ia mengaku akan mempertanyakan dasar pembongkarannya.
“Iya kita sebagai pemilik bangunan masa mau diam aja. Iya kita pertanyakan. Dasarnya apa pembongkaran. Kalau nantilah hasil dari PT KAI,” katanya.
Ia mengaku memiliki tiga kios di lahan sempadan rel kereta api Taman Sari Kota Serang. Yudi sempat dagang di kiosnya, namun karena usahanya kurang lancar, akhirnya kios miliknya disewakan kepada orang lain.
Baca Juga: GRATIS! Link Streaming Hyundai Hillstate vs Red Spark, Liga Voli Korea Hari Ini 22 Januari 2025
“Saya tuh punya tiga kios. Tadinya saya juga berdagang di sini. Cuman namanya dagang ada yang lancar ada yang tidak. Iya saya sewakan lagi sekitar belasan juta. 14 juta,” terang Yudi.
Yudi mengaku tidak akan meminta kompensasi jika tiga kiosnya terpaksa harus diratakan dengan tanah, hanya saja ia meminta pemerintah juga harus memikirkan nasibnya.
“Kita tidak minta ganti rugi. Kita belum sampai ke sana. Kalau dibongkar mereka harus memikirkan nasib kita ini,” katanya.
Menurut dia, yang punya kios di lahan PT KAI bukan hanya dirinya saja, sehingga Yudi belum tahu nih rencana ke depannya jika seluruh kios permanen di sempadan rel kereta api Taman Sari terpaksa dibongkar.
“Saya tidak tahu karena bukan punya saya doang. Saya harus nunggu yang lain. Kita nggak tahu. Saya tidak tahu apa mau ganti rugi atau tidak. Kita nanti lihat ke depannya seperti apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan kios di lahan PT KAI di Taman Sari disegel oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang bersama TNI dan Polri, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan 253 Puskesmas untuk Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Penyegelan dilakukan lantaran keberadaan puluhan kios tersebut telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang.
Jika puluhan kios permanen itu tidak segera dibongkar dapat memungkinkan para pedagang kembali ke Taman Sari, sehingga menimbulkan kembali kekumuhan di Kota Serang. ***



















