Jumat, 5 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pujiyanto Cium Kejanggalan Pencopotan Jabatannya di DPRD Kota Serang

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
20 September 2021 | 15:11
Pujiyanto Cium Kejanggalan Pencopotan Jabatannya di DPRD Kota Serang

Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Serang Pujiyanto cium kejanggalan pencopotan jabatan dirinya di DPRD. Doni Kurniawan/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Serang Pujiyanto mempertanyakan dan mencium kejanggalan atas pencopotan dirinya dari alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Serang, Banten.

Ia menilai pencopotan dari seluruh jabatan AKD mulai dari Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran atau Banggar dianggap tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku.

Interupsi itu diungkapkan Pujiyanto pada Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Sebabkan Banjir, Warga Tirtayasa Adukan Proyek Sodetan ke DPRD Kabupaten Serang

“Saya ingin mempertanyakan kejelasan atau mekanisme aturan yang ada itu sudah ditempuh atau belum, makanya saya mempertanyakan hal itu,” ujar Pujiyanto saat rapat paripurna.

Pernyataannya disampaikan dihadapan pimpinan DPRD, Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, anggota DPRD Kota Serang, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, dan jajaran Kepala OPD di lingkup Pemkot Serang.

Sebab, menurut Pujiyanto, keanggotaan yang hadir pada saat rapat paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD, komisi dan badan anggaran pada 15 September 2021 itu terdapat ada dua metdode.

Baca Juga: Ini Kata Lurah Soal Rencana Penyambutan Bebasnya Tb Iman Ariyadi, Diizinkan Walikota Cilegon tapi….

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yaitu secara virtual dan fisik atau tatap muka.

“Nah kehadiran saya waktu itu via virtual. Apakah itu dimasukan dalam absesnsi atau tidak, ternyata tidak, saya konfirmasi ke BK (Badan Kehormatan),” ucap dia.

Pujiyanto pun melakukan konfirmasi melalui staf bagian absensi, ternyata kehadirannya virtual pada rapat paripurna tanggal 15 September 2021 tidak dimasukkan.

Baca Juga: SMA Negeri di Banten Diduga Tawarkan Seragam Sekolah dengan Harga Tak Wajar

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Sedangkan rapat paripurna secara virtual itu telah dilaksanakan sejak Maret 2020 hingga hari ini pun masih diberlakukan.

“Rapat paripurna itu kuorum apabila minimal 2/3 jumlah anggota DPRD yang hadir. Nah sedangkan kuorum itu ditambah dengan rekan-rekan yang hadir via virtual,” katanya.

“Kalau tidak dimasukkan dalam absensi artinya paripurna selama ini tidak pernah kuorum, dan tidak pernah sah apa yang diparipurnakan,” jelasnya.

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Bakal Berkunjungi ke SMA Negeri 4 Kota Serang

Pujiyanto pun mempersoalkan rapat paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD yang dilakukan oleh pimpinan itu jelas menyalahi aturan tata tertib (tatib) dalam pasal 99 ayat 1.

Sebab berdasarkan aturan yang ada pengambilan keputusan yang diparipurnakan harus terlebih dahulu dijadwalkan di badan musyawarah (Bamus).

“Nah itu tidak dijadwalkan. Nah akhirnya kan tidak dijawab. Itu hanya ingin mempertanyakan itu saja,” tutur Pujiyanto.

Baca Juga: Gudang Forklift di Cikande Terbakar Dini Hari, Ini Besaran Kerugiannya

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan terkait surat keputusan (SK) tertanggal 14 September yang dikeluarkan oleh BK DPRD Kota Serang.

Menurut Pujiyanto surat yang ditujukan kepada Fraksi NasDem itu bentuknya imbauan bukan peringatan ataupun keputusan.

“Nah disitu kan terlihat sekali bahwa ada kesewenang-wenangan. Sebuah arogansi yang ditunjukkan oleh Fraksi NasDem.

Baca Juga: Museum Negeri Banten Gelar Pameran Temporer, Hadirkan Koleksi Terpadu dari Zaman Kerajaan

“Seharusnya fraksi terlebih dahulu menyampaikan kepada saya kenapa tidak hadir berturut-turut selama 10 hari. Harusnya seperti itu, nah itu tidak dilakukan. Tiba-tiba langsung diSKkan,” terang dia.

Pujiyanto sejatinya mengaku legawa dengan pencopotan jabatannya sebagai Ketua Komisi II dan anggota Banggar DPRD Kota Serang, selagi itu tidak menyalahi mekanisme yang ada.

“Saya ikhlas rida selama itu ditempuh melalui mekanisme yang ada. Melalui aturan yang ada, cuman kan tadi yang saya sampaikan bahwa ada aturan yang tidak ditempuh, bahwa ada tatib yang dilanggar,” tegasnya.

Baca Juga: Bioskop Trans TV, Senin 20 September 2021, Ada Daredevil, American Assassin, dan 211

“Nah ini kan saya kira perlu ada sebuah edukasi politik, juga jangan sampai masyarakat juga antipati terhadap politik,” ujarnya.

“Jangan sampai dikatakan bahwa politik ini kejam dan sebagainya. Nah ini kan segala keputusan harus melalui musyawarah mufakat, jangan seperti itu. Hanya itu saja,” ungkapnya.

“Saya tidak menyalahkan siapapun tidak, partai atau apapun tidak sama sekali. Cuma hanya disayangkan ada perilaku-perilaku yang mencerminkan tidak baik yang ini tidak patut dicontoh oleh politisi dan seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: pencopotanPujiyantovirtualWalikota Serang Syafruddin
Previous Post

Alhamdulillah, Pendapatan Sopir Angkot di Lebak Mulai Mengalami Peningkatan

Next Post

Hasil Seleksi SKD CPNS Pandeglang Segera Diumumkan, Cek Daftar Peserta Lulus di Sini

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Ina Sakinah menilai pencopotan Mamab Mauludin

    Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pelantikan, Ini Jabatan Baru Maman Mauludin Usai Dicopot dari Sekda Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posyandu Cendrawasih 2 Kota Cilegon Raih Juara 2 Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Banten⁠

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kode voucher Shopee

Kumpulan Promo Kode Voucher Shopee Desember 2025, Banjir Diskon hingga Ratusan Ribu

4 Desember 2025 | 21:00
Sekda Kota Cilegon

Dicopot dari Jabatan Sekda Kota Cilegon, Fasilitas Maman Mauludin Langsung Dipreteli

4 Desember 2025 | 20:45
Fraksi PKB raperda ketenagakerjaan

Fraksi PKB DPRD Banten Dorong Raperda Ketenagakerjaan, Sebut Jadi Jurus Pengurang Pengangguran

4 Desember 2025 | 20:30
stunting

Fajar Hadi Klaim Angka Stunting di Kota Cilegon Turun, Metode Jemput Bola Paling Efektif

4 Desember 2025 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda