BANTENRAYA.COM – Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Serang Pujiyanto mempertanyakan dan mencium kejanggalan atas pencopotan dirinya dari alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Serang, Banten.
Ia menilai pencopotan dari seluruh jabatan AKD mulai dari Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran atau Banggar dianggap tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku.
Interupsi itu diungkapkan Pujiyanto pada Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin 20 September 2021.
Baca Juga: Sebabkan Banjir, Warga Tirtayasa Adukan Proyek Sodetan ke DPRD Kabupaten Serang
“Saya ingin mempertanyakan kejelasan atau mekanisme aturan yang ada itu sudah ditempuh atau belum, makanya saya mempertanyakan hal itu,” ujar Pujiyanto saat rapat paripurna.
Pernyataannya disampaikan dihadapan pimpinan DPRD, Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, anggota DPRD Kota Serang, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, dan jajaran Kepala OPD di lingkup Pemkot Serang.
Sebab, menurut Pujiyanto, keanggotaan yang hadir pada saat rapat paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD, komisi dan badan anggaran pada 15 September 2021 itu terdapat ada dua metdode.
Baca Juga: Ini Kata Lurah Soal Rencana Penyambutan Bebasnya Tb Iman Ariyadi, Diizinkan Walikota Cilegon tapi….
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yaitu secara virtual dan fisik atau tatap muka.
“Nah kehadiran saya waktu itu via virtual. Apakah itu dimasukan dalam absesnsi atau tidak, ternyata tidak, saya konfirmasi ke BK (Badan Kehormatan),” ucap dia.
Pujiyanto pun melakukan konfirmasi melalui staf bagian absensi, ternyata kehadirannya virtual pada rapat paripurna tanggal 15 September 2021 tidak dimasukkan.
Baca Juga: SMA Negeri di Banten Diduga Tawarkan Seragam Sekolah dengan Harga Tak Wajar
Sedangkan rapat paripurna secara virtual itu telah dilaksanakan sejak Maret 2020 hingga hari ini pun masih diberlakukan.
“Rapat paripurna itu kuorum apabila minimal 2/3 jumlah anggota DPRD yang hadir. Nah sedangkan kuorum itu ditambah dengan rekan-rekan yang hadir via virtual,” katanya.
“Kalau tidak dimasukkan dalam absensi artinya paripurna selama ini tidak pernah kuorum, dan tidak pernah sah apa yang diparipurnakan,” jelasnya.
Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Bakal Berkunjungi ke SMA Negeri 4 Kota Serang
Pujiyanto pun mempersoalkan rapat paripurna perubahan alat kelengkapan DPRD yang dilakukan oleh pimpinan itu jelas menyalahi aturan tata tertib (tatib) dalam pasal 99 ayat 1.
Sebab berdasarkan aturan yang ada pengambilan keputusan yang diparipurnakan harus terlebih dahulu dijadwalkan di badan musyawarah (Bamus).
“Nah itu tidak dijadwalkan. Nah akhirnya kan tidak dijawab. Itu hanya ingin mempertanyakan itu saja,” tutur Pujiyanto.
Baca Juga: Gudang Forklift di Cikande Terbakar Dini Hari, Ini Besaran Kerugiannya
Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan terkait surat keputusan (SK) tertanggal 14 September yang dikeluarkan oleh BK DPRD Kota Serang.
Menurut Pujiyanto surat yang ditujukan kepada Fraksi NasDem itu bentuknya imbauan bukan peringatan ataupun keputusan.
“Nah disitu kan terlihat sekali bahwa ada kesewenang-wenangan. Sebuah arogansi yang ditunjukkan oleh Fraksi NasDem.
Baca Juga: Museum Negeri Banten Gelar Pameran Temporer, Hadirkan Koleksi Terpadu dari Zaman Kerajaan
“Seharusnya fraksi terlebih dahulu menyampaikan kepada saya kenapa tidak hadir berturut-turut selama 10 hari. Harusnya seperti itu, nah itu tidak dilakukan. Tiba-tiba langsung diSKkan,” terang dia.
Pujiyanto sejatinya mengaku legawa dengan pencopotan jabatannya sebagai Ketua Komisi II dan anggota Banggar DPRD Kota Serang, selagi itu tidak menyalahi mekanisme yang ada.
“Saya ikhlas rida selama itu ditempuh melalui mekanisme yang ada. Melalui aturan yang ada, cuman kan tadi yang saya sampaikan bahwa ada aturan yang tidak ditempuh, bahwa ada tatib yang dilanggar,” tegasnya.
Baca Juga: Bioskop Trans TV, Senin 20 September 2021, Ada Daredevil, American Assassin, dan 211
“Nah ini kan saya kira perlu ada sebuah edukasi politik, juga jangan sampai masyarakat juga antipati terhadap politik,” ujarnya.
“Jangan sampai dikatakan bahwa politik ini kejam dan sebagainya. Nah ini kan segala keputusan harus melalui musyawarah mufakat, jangan seperti itu. Hanya itu saja,” ungkapnya.
“Saya tidak menyalahkan siapapun tidak, partai atau apapun tidak sama sekali. Cuma hanya disayangkan ada perilaku-perilaku yang mencerminkan tidak baik yang ini tidak patut dicontoh oleh politisi dan seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya. ***



















