BANTENRAYA.COM – Kemarin, 17 September 2021, kepolisian berhasil menangkap pelaku kejahatan yang dibekali dengan airsoft gun. Nah kali ini, Bantenraya.com bersama Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea akan membahas aturan atau prosedur dalam penggunaan dan kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia?
Dalam kesempatan ini, AKBP Maruli mengatakan sejak lama Polri sudah menertibkan aturan kepemilikan Airsoft Gun dan Air Gun. Sehingga tidak bisa digunakan sembarangan.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Pilkades Kabupaten Serang Digelar 23 Oktober 2021
“Prosedur kepemilikan Airsoft Gun tentu saja sangat perlu, dan penting. Untuk bisa memiliki senjata tentu saja perlu mematuhi semua peraturan. Apalagi komunitas Airsoft Gun semakin menjamur dan minat untuk memiliki Airsoft Gun juga meningkat,” katanya kepada Bantenraya.com, Sabtu 18 September 2021.
Maruli menambahkan, meskipun Airsoft Gun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan jenis senjata ini, tidak bisa sembarangan.
“Untuk memiliki airsoft gun, peraturan yang harus dipatuhi yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga,” tambahnya.
Baca Juga: Ada Aplikasi Pedulilindungi, Pengunjung Mall of Serang atau MOS Turun 30 Persen
Berikut, persyaratan untuk dapat memiliki dan menggunakan Airsoft Gun.
– Pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian, dan juga surat izin import
– Sehat jasmani, dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
– Memiliki keterampilan menembak, dengan menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
– Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.
Setelah semua syarat tersebut dilengkapi barulah kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun tersebut.
Untuk diketahui, perijinan dari kepemilikan Airsoft Gun hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan, maupun pelanggaran hukum. Jika digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum. ****
 
			


















