BANTENRAYA.COM- Sebanyak 120 spanduk liar atau tak berizin yang tersebar di permukiman dan jalan-jalan protokol di Kota Serang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dalam rangka kegiatan rutin.
Penertiban spanduk liar itu dilakukan lantaran melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 tentang K3. Spanduk ditertibkan karena membuat jalanan Kota Serang terlihat semrawut. Selanjutnya ratusan spanduk liar itu akan dimusnahkan.
“Penertiban ini kami lakukan mulai dari markas komando (mako) ke arah Kemang, kemudian menuju Cipocok Jaya sampai Boru. Setelah itu balik lagi ke arah Giant Sempu, terus ke Alun-alun Kota Serang sampai ke mako kembali,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani, kepada Banten Raya, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: 7 Cara Mendeteksi Seseorang Sedang Berbohong Kepadamu, Perhatikan Gerakan Matanya
Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan karena spanduk tidak berizin, serta membuat Kota Serang terlihat semrawut. Penertiban ini juga menjadi rutinitas Satpol PP yang dilakukan selama dua kali dalam satu bulan.
“Memang banyaknya dipasang di perempatan jalan yang strategis misalnya di pagar samping Carefour, dan ini kalau tidak ditertibkan pagar itu akan penuh dengan spanduk, dan jelas ini membuat Kota Serang terlihat tidak indah,” jelas dia.
Pihaknya menerjunkan sebanyak satu peleton yang dibagi dua kelompok dalam penertiban ini. Satu kelompok masing-masing berjumlah 15 orang menertibkan di pos terdekat, satu kelompok lainnya berkeliling menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 9 September 2021, Buruan Ambil
“Untuk personelnya kami bagi-bagi, jadi ada yang di depan, ada juga yang jauh menggunakan mobil untuk keliling di jalan-jalan protokol,” terangnya.
Ia mengaku pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Bapenda sebelum menertibkannya spanduk liar.
“Kan ada pajak reklame ya, nah kalau yang tidak bayar dan juga tidak ada izin maka kita tertibkan, tapi memang yang diturunkan ini mayoritas spanduk kecil,” kata Kusna.
Baca Juga: Hati-Hati Nih untuk Para Petani, Harga Porang di Kabupaten Serang Anjlok
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, pihaknya rutin menurunkan spanduk yang tidak berizin dan masa pembayarannya telah habis, terkecuali bagi partai politik, dan sekolah.
“Tentu partai juga harus berizin, nanti ada waktunya sampai berapa hari. Setelah habis masa perizinannya maka harus segera dicopot oleh partai itu sendiri,” kata Hasanudin.
Ia mengaku pihaknya melakukan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah (perda), sementara untuk perizinan dan pembayaran pajak reklame di instansi lainnya. “Tugas kami hanya mengeksekusi, kalau soal perizinan, dan pembayaran pajak itu adanya di Bapenda,” ujarnya. ***




















