BANTENRAYA.COM– Sebanyak 137 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sampai saat ini masih belum memiliki sertifikat alias bodong. Hingga kini Pemkot Serang terus berupaya mengurus pembuatan sertifikat tanah-tanah bidang tersebut.
Adapun ke-137 bidang tanah itu, sebenarnya sudah diajukan pembuatan sertifikatnya sejak tahun 2017. Rinciannya, pada 2017 Pemkot Serang mengajukan sertifikasi 10 bidang tanah, tahun 2018 mengajukan 21 bidang tanah, dan tahun 2019 mengajukan sertifikasi 106 bidang tanah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang Asep Saprudin membenarkan ada 106 bidang tanah milik Pemkot Serang yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat. Dari jumlah itu, baru 64 di antaranya yang sudah memiliki peta bidang tanah, sisanya belum, dan baru delapan yang sudah selesai sertifikatnya.
Baca Juga: Pemkot Serang Alokasikan Rp 15 Miliar dari Banprov untuk Perbaikan Jalan
“Mayoritas tanah tak bersertifikat limpahan dari Pemerintah Kabupaten Serang,” kata Asep, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, atas upaya sertifikasi tanah tersebut, Pemkot Serang pada Senin (6/9/2021), telah menerima delapan sertifikat tanah yang sudah selesai diproses oleh Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Penyerahan sertifikat tanah oleh BPN Kota Serang kepada Pemkot Serang diserahkan langsung oleh Plt Kepala Kantor Perwakilan BPN Kota Serang Frida RE Silalahi kepada Walikota Serang Syafrudin.
Kedelapan sertifikat tanah itu seluruhnya merupakan lahan sekolah, dengan rincian tujuh tanah SD sementara satu lainnya SMP. Adapun delapan sekolah yang dimaksud yaitu SD Negeri Kaloran, SD Negeri Serang 7, SD Negeri Nyapah 3, SD Negeri Sindangrasa, SD Negeri Masjid Priyai, SD Negeri Cigoong 2, SD Negeri Pager Agung, dan SMP 13.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Meski Kasus Covid-19 Terus Menurun Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Asep mengatakan, saat melakukan sertifikasi aset tanah yang belum memiliki sertifikat masalahnya menjadi kompleks. Karena secara histori, Pemkot Serang tidak mengetahui bagaimana sejarah aset tanah itu, meski lokasinya berada di Kota Serang.
“Kita menerima pelimpahan dari Kabupaten Serang. Secara histori enggak tahu juga walaupun ada di wilayah kita. Historisnya gelap. Enggak tahu,” katanya.
Karena itu, saat melakukan sertifikasi tanah, dilakukan pengukuran ulang, bertanya kepada pihak sekolah siapa yang mengetahui batas tanah sekolah, dan sebagainya. Asep mengungkapkan, tujuan dari sertifikasi tanah ini adalah sebagai pengamanan barang milik daerah dan mencegah, salah satunya adanya gugatan dari pihak-pihak, misalkan ahli waris.
Baca Juga: Boleh Ditiru Nih Cara Kreatif Warga Lebak Indah Geluti Budidaya Lobster Air Tawar Pakai Galon Bekas
“Sebagian besar pengajuan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Kota Serang adalah tanah sekolah dan puskesmas. Secara kuantitas aset yang dimiliki Kota Serang banyak berupa gedung sekolah. Jadi prioritasnya sekolah dulu,” katanya.
Walikota Serang Syafrudin membenarkan dirinya menerima langsung sertifkat tanah itu dari BPN Kota Serang di ruang kerjanya. “Sebanyak 10 sertifikat mau diserahin September ini. Sementara empat lainnya masih dipending karena masih dalam permasalahan,” kata Syafrudin.
Syafrudin mengatakan, pengurusan sertifikat tanah milik Pemkot Serang itu sebelumnya merupakan aset limpahan dari Pemerintah Kabupaten Serang sebagai daerah induk pemekaran daerah. Saat diserahkan, aset-aset itu tidak dilengkapi sertifikat tanah. “Pas diserahkan tapi belum bersertifikat,” katanya.
Baca Juga: Wakil Walikota Serang Imbau Vaksinasi Pelajar Wajib Ditemani dan Seizin Orangtua
Syafrudin mengungkapkan, tujuan pengajuan sertifikat tanah ke BPN Kota Serang dilakukan karena aset milik Kota Serang banyak yang belum bersertifkikat.
“Supaya legalitasnya jelas kalau ada sertifikatnya,” katanya. ***