BANTENRAYA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon serius mendorong usulan hak interplasi untuk Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.
Bahkan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon secara terang-terangan sudah melakukan lobi-lobi dengan fraksi dan pimpinan partai lainnya di Kota Cilegon untuk memuluskan hak interplasi tersebut.
Adapun hak interplasi digulirkan untuk menanyakan soal program kampanye Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, khususnya soal 25 ribu tenaga kerja dan program Kartu Cilegon Sejahtera.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi internal dan partai lain.
“Gerindra akan menginisiasi hak interplasi. Kami meyakini ini bisa dilaksakan dan kami sudah konsolidasi dengan fraksi-fraksi lainnya,” ujarnya.
Faturohmi menjelaskan, hak interpelasi diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 167. Hal itu untuk dalam rangka mengoptimalkan langkah dan fungsi pengawasan dewan.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris West Ham United Vs Chelsea, Awas Terpeleset
“Interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat diatur dalam UU. Bahkan, dalam tatatertib pasal 87 diatur secara teknis,” ujarnya.
Faturohmi menegaskan, jika interpelasi tersebut serius diinisiasi gerindra. Namun, soal waktu bergantung komunikasi politik yang dilakukan.
Sebab, pihaknya hanya butuh dukungan dari 1 fraksi lagi agar hak interpalasi bisa diusulkan. Selanjutnya pihaknya juga berupaya bagaimana saat diusulkan bisa disahkan dengan 2/3 jumlah anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Tarif Tol Serang-Rangkasbitung yang Gila Mahalnya Berlaku 5 Desember, Masih Mau Lewat?
“Minimal 7 orang dari dua frkasi yang berbeda. Tetapi untuk mengesahkan kami perlu meyakinkan 2/3 anggota DPRD Kota Cilegon,” ujarnya. ***