Jumat, 20 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Garap Tiga Proyek Fiktif Rp4,48 Miliar, Kacab PT BKI Jadi Tersangka

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
5 November 2021 | 07:12
Garap Tiga Proyek Fiktif Rp4,48 Miliar, Kacab PT BKI Jadi Tersangka

DPO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto dan Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Hendy menunjukkan foto MW, DPO kasus korupsi proyek fiktif di PT BKI, Kamis (4/11). DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

BANTENRAYA.COM – Kepala PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon berinisial JRA (51), ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

JRA diduga melaksanakan tiga proyek fiktif dari program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2016 sebesar Rp4,48 miliar, oleh perusahaan BUMN di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Ditkrimsus Polda Banten juga menetapkan satu orang tersangka lain atas kasus tersebut.

Baca Juga: Semasa Hidup, Vanessa Angel Pernah Dilamar Cucu Proklamator Soekarno

“Tersangkanya dua orang, yaitu JRA (51) mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, dan MW(40) Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) selaku pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI. Namun untuk MW saat ini DPO (daftar pencarian orang),” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (4/11).

Shinto menjelaskan, pada tahun 2016, PT BKI melaksanakan program CSR untuk pembangunan infrastuktur di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Proyek yang dikerjakan yaitu pembangunan CSR-drainase, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair.

Baca Juga: Berikut Kode Redeem Mobile Legend 5 November 2021, Buruan Ambil!

“Faktanya betonisasi telah dikerjakan menggunakan ADD yang berasal dari APBN danAPBD,” jelasnya.

Shinto menambahkan, dari hasil pemeriksaan, jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana kerja, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai.

Baca Juga: Menko Airlangga: Kunjungan Kerja ke Persatuan Emirat Arab,Dorong kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi

“JRA tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, dan menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak,” tambahnya.

Shinto mengungkapkan, uang yang diterima oleh JRA digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bank bjb Ekspor 6 Produk Debitur ke Australia, Kanada, dan Eropa

“Ada yang digunakan entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat, bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Hendy menjelaskan, meski proyek fiktif yang dikerjakan berada di wilayah Jawa Barat, namun lokasi perusahaan PT BKI berada di wilayah hukumnya.

Maka, Polda Banten yang melakukan penindakan.

Baca Juga: Profil Vanessa Angel, Artis Cantik yang Meninggal Akibat Kecelakaan Bersama Suami di Tol

“Tempus delicti sekitar Mei 2016, dan TKP di PT BKI Cabang Cilegon, perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian kapal niaga berbendera Indonesia, dan uang dicairkan di Kantor PT BKI Cabang Cilegon,” katanya.

Hendy menegaskan, JRA ditangkap Polda Banten pada September 2021, karena tidak kooperatif dengan proses hukum yang berjalan, dan diduga berusaha melarikan diridari kepolisian.

“Kita cari di alamat rumahnya, ternyata tidak ada. Tersangka kita tangkap di Jakarta, berusaha melarikan diri di rumah saudaranya. Untuk proses penyidikan kasus ini kurang lebih 1 tahun, karena 10 bulan kita menunggu hasil audit,” tegasnya.

Baca Juga: Dihantam Avanza, Tiga Warga Berboncengan Naik Motor di Lebak Tewas Seketika

Sementara itu, tersangka JRA mengaku tidak mengetahui jika proyek yang dikerjakan oleh PT ICE merupakan pekerjaan fiktif.

Saat pengajuan MW mengklaim tiga proyek tersebut akan dikerjakan oleh perusahaannya.

“MW mengakui jika itu pekerjaannya, ternyata sampai kesininya bukan pekerjaan. Pegawai saya juga tidak boleh mendekat dan menggunakan seragam dengan alasan tertentu (saat pengecekan),” katanya.

Baca Juga: Tsunami Terjang Pantai Gopek, Puluhan Warga Karangantu Terluka

JRA membantah jika uang Rp500 juta yang disebut sebagai fee pekerjaan. Uang itu merupakan dana operasional yang digunakan selama proyek itu dilaksanakan.

“Itu titipan biaya operasional saya untuk pekerjaan itu,” tandasnya.***

Editor: Administrator
Tags: Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)Proyek Fiktif
Previous Post

Semasa Hidup, Vanessa Angel Pernah Dilamar Cucu Proklamator Soekarno

Next Post

Soal Kebocoran Data Guru di Kabupaten Tangerang Guru Diteror, Dindikbud Lapor ke Polda

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Perang Komentar SEAblings vs Knetz, TikToker Lansia Ini Kena Imbas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport Hijau Arema FC Bikin Singo Edan Percaya Diri Taklukkan Sape Kerab di Madura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jalan berlubang di Kota Serang ditanami pohon pisang

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pabuaran Tanami Pohon Pisang di Jalan Berlubang

19 Februari 2026 | 21:36
Tecno Camon 50 Ultra

Tecno Camon 50 Ultra Siap Jadi Monster di Kelas Menengah, Sudah Kantongi TKDN

19 Februari 2026 | 21:29
Razia PPKS Kota Serang

Razia PPKS di Kota Serang, Belasan Orang Terjaring dan Diberi Edukasi

19 Februari 2026 | 21:09
KM Marina 7

Kapal Nelayan KM Marina 7 Terbakar di Perairan Barat Pulau Ular Ciwandan, Satu ABK Meninggal dan 2 Lainnya Masih Pencarian

19 Februari 2026 | 21:06

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda