BANTEN RAYA.COM- Saliya atau Carli warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yang menjadi tersangka pembunuhan Jujut Armana seorang penjaga Pantai Marbella Anyer, terancam hukuman mati.
Diketahui, Carli merupakan seorang yang kesehariannya menyewakan banana boat di Pantai Marbella, Anyer, Kabupaten Serang.
Carli terancan hukuman mati akibat perbuatannya menusuk Jujut yang juga rekannya, serta dikenakan pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Rans FC Tundukan Badak Lampung, Tarik El Janaby Selamatkan Muka Raffi Ahmad
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Carli terancam hukuman maksimal hukuman mati.
“Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Sigit saat Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa 19 Oktober 2021.
Usai melakulan penusukan kepada Jujut yang mengakibatkan Jujut meninggal dunia, Carli sempat kabur ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.
“Beberapa jam setelah terjadinya pembunuhan, kami langsung memeriksa 8 saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Lalu Tim Resmob Polres Cilegon dan Jatanras Polda Banten melakukan pengejaran dan berhasil menemukan tersangka di Pamulang,” jelasnya.
Setelah ditangkap, kemudian Carli diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk Jujut.
“Tersangka membuang pisau masih di sekitaran Hotel Marbella,” terangnya.
Sigit menambahkan, berdasarkan pengakuan Carli, Ia melakukan penusukkan terhadap korban Jujut lantara kesal dan ingin balas dendam, sebab pada 5 Oktober 2021, Carli mengaku baru dianiaya oleh korban dan rekannya.
“Motifnya balas dendam. Dan tersangka sudah menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh,” ungkapnya. ***

















