BANTENRAYA.COM – Blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK di UPT Samsat Cilegon kosong, penggantinya telah disediakan surat dokumen pengganti.
Meskipun ketersediaan stok blanko STNK sedang kosong, kini masyarakat yang akan mengurus perpanjangan STNK tetap mendapatkan surat dokumen pengganti yang sudah mulai berlaku di Samsat Cilegon sejak Selasa, 22 April 2025.
Kepala UPT Samsat Cilegon TB Mochamad Kurniawan mengatakan, stok blanko STNK yang saat sedang kosong, pihaknya kini telah menyediakan surat pengganti hal tersebut.
“Surat dokumen keterangan pengganti dokumen ini hanya untuk sementara waktu saja karena stok blanko yang sedang kosong. Mulai pakai surat dokumen pengganti ini baru Selasa 22 April kemarin,” kata Kurniawan kepada Banten Raya, Rabu 23 April 2025.
Baca Juga: UPH Media Gathering 2025 Ajak Mitra Media Massa Berkolaborasi Lewat acara Team Building
Ia mengungkapkan, kekosongan stok blanko STNK tersebut terjadi tak hanya di Kota Cilegon saja, namun hampir di seluruh Indonesia.
“Stok blanko habis karena lonjakan permintaan dari masyarakat yang tinggi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini,” ungkapnya.
Kurniawan menjelaskan, surat dokumen pengganti tersebut dapat berlaku selama 6 bulan dan nantinya dapat ditukarkan dengan STNK asli.
Adapun untuk ketersediaan stok STNK asli di Samsat Induk Kota Cilegon diperkirakan paling cepat dalam waktu 2 bulan.
Baca Juga: Bersinggungan dengan IrigasiI BBWSC3, Depo Sampah Pasar Kranggot Tidak Tertata
“Kemungkinan ada stok blanko STNK lagi paling cepat 2 bulan, tapi pelayanan pajak di kami tetap berjalan normal,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto menyampaikan, masyarakat Kota Cilegon tidak perlu panik dan khawatir dengan kondisi saat ini, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri bahwa surat dokumen pengganti tersebut dapat digunakan selama 6 bulan.
Selain itu, ia meminta kepada masyarakat yang dapat surat pengganti tersebut untuk menjaganya sampai nanti akan diganti dengan STNK yang asli.
“Sambil menunggu blanko STNK asli dari pusat, kita juga sudah menyiapkan surat dokumen pengganti itu berstempel dari pihak kita. Tapi yang surat dokumen pengganti ini jangan sampai hilang, nanti saat blanko STNK asli sudah ada bisa dapat ditukar,” ujarnya.***