BANTENRAYA.COM – 92.419 kendaraan di Kota Cilegon masih menunggak pajak. Bukan saja milik masyarakat tapi juga milik pemerintah.
Di mana, total dari tunggakan yang belum dibayarkan tersebut yakni mencapai Rp51.186.695.000 untuk pendapatan opsen pajak Provinsi Banten senilai Rp30.835.137.000 dan Pemerintah Kota Cilegon senilai Rp20.351.558.000.
Kepala UPT Samsat Cilegon Tb Mochammad Kurniawan menjelaskan, ada sebanyak 225.056 kendaraan atau sebesar Rp105 miliar potensi pajak kendaraan di Kota Cilegon.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 92.419 unit masih menunggak pajak.
Baca Juga: PSU 11 Hari Lagi, KPU Kabupaten Serang Belum Terima Kotak Suara
“Masih menunggak pajak sebanyak 92.419 kendaraan, rinciannya itu terbanyak adalah di Kecamatan Cibeber secara nilai pajak,” katanya, Selasa, 8 April 2025.
Kurniawan menyampaikan, untuk potensinya ada sebesar untuk Pemerintah Provinsi Banten Rp30.835.137.000 dan Pemerintah Kota Cilegon senilai Rp20.351.558.000.
“Jadi jika maksimal dalam penghapusan tunggakan dan denda ada sebanyak Rp20 miliar lebih masuk ke kas daerah Kota Cilegon,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar menyampaikan, pihaknya mendukung penuh adanya program penghapusan tunggakan dan denda pajak tersebut.
Baca Juga: Petani Kramatwatu Terima Mesin Pemanen Padi dari Presiden Prabowo
Bahkan, ia siap mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon untuk menjaga keamanan saat diberlakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat.
“Insya Allah kami akan membantu maksimal. Kami akan melakukan koordinasi dengan menerjunkan anggota Satpol-PP dan Dishub nanti,” jelasnya.
Robinsar mengaku, program penghapusan tunggakan dan denda pajak tersebut sangat dinanti masyarakat. Untuk itu, pelayanan juga pasti akan banyak.
“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kami akan siap maksimal membantu kelancarannya,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Sawah Luhur Kota Serang Rusak Parah, Pengguna Jalan Was-was
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi juga ini bagi kendaraan dinas dan industri.
“Jadi ini berlaku bagi semuanya, pemerintah karena Walikota dan Bupati akan terbantu,” ucapnya.
Selanjutnya, papar Andra, dalam opsen pajak juga Kota Cilegon akan mendapatkan sebanyak Rp20 miliar jika tunggakan tersebut masuk.
“Ini akan ada potensi pemasukan jika semua bayar sebesar Rp20 miliar,” pungkasnya.***

















