BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar secara tegas melarang sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK dan Sederajat melakukan study tour dan perpisahan diluar sekolah.
Alasannya, agar meminimalisir kejadian kecelakaan serta mengurangi beban biaya orang tua siswa.
Larangan tersebut diresmikan melalui surat edaran nomor 497 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Study Tour dan Perpisahan/Pelepasan/Wisuda pada Satuan Pendidikan se-Kota Cilegon pada 26 Maret 2025 lalu.
Ada 3 hal yang didalamnya dilarang dilakukan:
1. Satuan Pendidikan Dilarang menyelenggarakan study tour untuk peserta didik, guru, dan atau tenaga kependidikan dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik.
Baca Juga: Wisatawan Asal Bogor Hilang Terseret Ombak di Pantai Goa Langir Lebak
2. Pelaksanaan kegiatan Perpisahan/Pelepasan/Wisuda agar diselenggarakan pada Gedung Satuan Pendidikan masing-masing atau tidak menyewa degung/ruangngan lainnya.
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon agar melakukan pengawasan pelaksaan Surat Edaran ini dan memberikan laporan secara berkala kepada Walikota Cilegon melalui Sekretaris Daerah Kota Cilegon. (***)

















