BANTENRAYA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang Kota Cilegon mengklaim jika anggaran Dana Alokasi Umum atau DAU dan Dana Alokasi Khusus atau DAK dari transfer pusat hanya berkurang Rp33,3 miliar saja.
Pemangkasan terhadap transfer dari pusat tersebut karena imbas adanya Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Lalu menyusul dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer kle Daerah Menurut Provinsi, Kabupaten, Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Tapi sebelumnya, dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun 2025, Transfer ke Daerah yang jumlahnya mencapai Rp919,87 triliun seluruh daerah.
Baca Juga: Hukum Merayakan Malam Nifsu Syaban dan Amalam yang Dianjurkan
Di mana, Kota Cilegon mendapatkan alokasi dana Rp1.093.242.739.000.
Kepala Bidang Perencanaan Daerah dan Evaluasi Bappedalitbang Kota Cilegon Tengku Herry Syahputra, jika transfer daerah hanya berkurang Rp33,3 miliar.
Pria yang biasa disapa Bace ini menjelaskan, untuk DAK berkurang sebesar Rp26,4 miliar dan DAU berkurang Rp6,9 miliar.
“Kurang lebih Rp33,3 miliar berkurangnya. DAK berkurang Rp26,4 miliar dan DAU berkurang Rp6,9 miliar,” katanya, Selasa 12 Februari 2025.
Baca Juga: Dipermalukan Perserang, Persipasi Tersingkir dari PNM Liga Nusantara 2024-2025
Namun begitu, Bace sendiri tidak menjabarkan penggunaan program apa yang mengalami pemangkasan saat ditanya rinciannya.
Sebelumnya, dana transfer daerah yang diberikan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon berkurang sangat drastis.
Di mana, awalnya dana transfer sebelum pemangkasan mencapai Rp1.093.242.739.000 menjadi Rp688.629.515.000 atau hilang sebesar Rp404.613.224.000.
Sejumlah program yang hilang sendiri yakni bidang infrastruktur jalan dan juga Dana alokasi khusus, serta Dana Alokasi Umum ditentukan penggunaanya.
Dalam DAU sendiri yang awalnya sebesar Rp837.952.793.000 menjadi Rp652.447.842.000, DAK sebelumnya sebesar Rp255.289.946.000 menjadi Rp43.181.673.000.
Baca Juga: BKPSDM Cilegon Tunggu Aturan Penerapan WFA, ASN Bisa Kerja dari Coffee Shop
Diketahui, adanya refocusing sendiri berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD dan APBD tahun anggaran 2025.***