BANTENRAYA.COM – Galuh Alrizky Setiwan warga Lingkungan Cigeceh, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang Kota Cilegon divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Galuh dinyatakan bersalah telah melakukan penusukan terhadap teman laki-laki sang istri yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Dikutip dari SIPP PN Serang, Galuh Alrizky terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Dian Yulianto, sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Baca Juga: Mulai 30 Januari 2025! Taman Nasional Ujung Kulon Terapkan Pembayaran Non Tunai, Simak Caranya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galuh Alrizky dengan Pidana penjara selama 1 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” dikutip dari amar putusan, Selasa 28 Januari 2025.
Diketahui, kasus penganiyaan yang terjadi pada 19 September 2024 ini, bermula saat Galuh Alrizky Setiwan yang sedang berada di kontrakannya di Lingkungan Cigeceh, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, sekitar pukul 05.00 WIB kedatangan Dian Yulianto.
Korban datang ke kontrakan untuk menemui istri Galuh yang dikenal melalui aplikasi MiChat. Namun saat bertemu, Dian tidak terima karena merasa dibohongi. Dimana, foto di aplikasi Michat tidak sesuai dengan aslinya.
Baca Juga: Hariyadi Ditunjuk Sebagai Pelatih Kepala Persic Cilegon, Targetkan Promosi ke Liga 2
Dian kemudian menghina istri Galuh dengan menyebutnya gendut dan hitam. Tak terima istrinya dihina, Galuh kemudian mengambil pisau kecil dari dalam kontrakan.
Pisau itu selanjutnya digunakan untuk menyerang Dian yang mengenai dada dan lengan sebelah kanan. Selain menikam korban, Galuh juga menghajar Dian dengan tangan kosong.
Akibat perbuatan Galuh tersebut korban Dian mengalami luka robek pada bagian dada tengah dan lengan kanan. Bahkan, korban harus mendapatkan perawatan selama 4 hari. ***