BANTENRAYA.COM – Nasib 4.905 honorer di Kota Cilegon masih menggantung, terutama yang honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 2.113 orang.
Sementara, untuk 2.793 orang honorer yang masuk data base BKN dipastikan akan otomatis menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 16 tahun 2025 yang terbit pada 13 Januari 2025.
Meski, mekanisme dan jumlahnya tetap akan berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota Cilegon kepada BKN nantinya dan belum jelas kapan waktunya.
Selanjutnya, untuk honorer non data base BKN Pemkot Cilegon dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon masih menunggu arahan selanjutnya soal nasib para honorer tersebut.
Termasuk, soal gaji para honorer baik yang masuk dan tidak masuk data base sebenarnya sudah dianggarkan Pemerintah Kota Cilegon melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas masing-masing.
Namun, sampai sekarang pemerintah belum berani untuk mencairkan sebelum adanya arahan dari kementerian atau pemerintah pusat.
Baca Juga: Rancang RKPD Kota Serang 2026, Penguatan SDM dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Kendati para honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap akan terganjal soal gaji karena pemerintah belum dimasukan dalam anggaran APBD 2025, atau baru bisa masuk nanti dalam anggaran perubahan.
Untuk gaji sendiri, bagi Tenaga Kerja Kontrak menerima Rp3,6 juta per bulan sudah masuk didalanya tunjangan, semetara Tenaga Harian Lepas (THL) menerima Rp3.190.000 per bulan didalamnya sudah ditambahkan tunjangan.
Salah satu honorer yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, sampai sekarang belum ada kejelasan soal nasib statusnya dan gaji sebagai honorer. Bahkan, terpaksa untuk memenuhi terpaksa melakukan pinjaman baik secara manual dan online.
Baca Juga: Realisasi Janji Kepala Daerah Terpilih, Pemkot Serang Rancang RKPD 2026
“Seharusnya gaji itu tanggal 10 sudah turun. Ini sekarang sudah tanggal 15 belum jelas. Beberapa yang sudah tidak memiliki tabungan terpaksa mencari pinjaman. Alasannya juga karena status kami yang belum jelas apakah akan diangkat atau tidak,” kata salah satu honorer yang sudah masuk data base BKN, Rabu (15/1).
Ia mengaku, berharap pemerintah terutama pemangku kebijakan anggaran bisa mencarikan solusi, supaya pencairan tetap bisa dilakukan. Meski, biasanya dilakukan rapel.
“Ini kan belum jelas pencairannya. Kalau dulu berani pinjam karena ada rapelan. Tapi sekarang informasinya tidak akan cari karena kebijakan pusat,” ucapnya.
Baca Juga: Partai Politik Luar Pemerintah Dinilai Penting, Pengamat: Lumrah Berlomba Merapat Masuk Kekuasaan
Untuk pinjol, paparnya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Ada yang satu juga sudah meminjam dan lebih dari itu.
“Sekarang saja sudah pinjam, kalau statusnya tidak jelas terus bagaimana nasibnya yang sudah bertahun-tahun tergantung dari penghasilan sebagai honorer. Apalagi teman-teman yang datanya belum masuk BKN itu sudah pasrah,” terangnya.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kota Cilegon Esih Yuandesih menjelaskan, soal status honorer terutama yang belum ada di pangkalan data N pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Mandiri U20 Challenge Series 2025
“Masih menunggu dan mekanismenya seperti apa. Ada sebanyak 1.800 (honorer non data base). Apakah akan diperpanjang atau ada regulasi dan mekanisme lain yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kami tidak bisa memberikan ini yah (kepastian-red). Karena BKPSDM sesuai aturan. pusat masih fokus menyelesaikan yang data base (sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Esih menyampaikan, untuk PPPK Paruh Waktu sendiri, pihaknya masih menunggu arahan untuk usulan yang diajukan kepada pusat. Untuk paruh waktu sendiri itu bagi honorer yang sudah masuk pangkalan data base BKN.
“Yang paruh waktu sesuai usulan, disesuaikan dengan peta jabatan di bagian organisasi. alokasinya ada tapi masih menunggu. Yang dimaksud paruh waktu itu non ASN yang ada dalam pangkalan data base ketika dia mengikuti tes tahap I tidak lulus akan diarahkan sesuai usulan dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Catat Lonjakan Wisatawan di 2024, Dua Destinasi Wisata di Kota Cilegon jadi Primadona Pelancong
Untuk gaji keduanya, lanjut Esih, sendiri dipastikan pemerintah sudah menganggarkan. Namun, masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Masih menunggu arahan pimpinan. Di OPD masing-masing sudah dianggarkan,” pungkasnya. ***