BANTENRAYA.COM – Ada belasan ribu masyarakat dari berbagai kalangan yang dipastikan tidak akan menerima bantuan dana honor dari Pemerintah Kota Cilegon.
Diketahui, berdasarkan data jumlah guru mengaji yakni 3.677 orang Rp375.000 per bulan, Guru Madrasah 1.512 orang Rp675.000 per bulan, Guru PAUD 994 orang Rp675.000, Guru SD Negeri dibawah 10 tahun sebanyak 220 orang Rp675.000, Guru SD Negeri di atas 10 tahun sebanyak 179 orang Rp675.000, Guru Sekolah Swasta Jenjang TK SD dan SMP sebanyak 1.743 orang Rp675.000, Guru TK negeri sebanyak 44 orang Rp675.000 dan Linmas 6.219 orang Rp150 Ribu per bulan.
Di mana, untuk anggaran guru mengaji dan madrasah pada 2024 sebesar Rp33 miliar dari Hibah Pemkot yang diajukan dari Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon.
Sementara, untuk Linmas yang jumlahnya 6.219 orang dianggarkan dari masing-masing kelurahan dimana tempat para Linmas bertugas.
Plt Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh menyampaikan, ada sebanyak kurang lebih 6.219 petugas yang mendapatkan SK penugasan.
Baca Juga: Harga Terus Naik, Diskoumperindag Kabupaten Serang Jualan Cabai Merah di Pasar Baros
“Kurang lebih 6.219 (Linmas) yang mendapatkan SK penugasan,” katanya, Rabu, 8 Januari 2025.
Ahmad Mafruh mengungkapkan, tidak mengetahui soal honor Linmas.
Sebab, itu kewenangannya ada di kelurahan masing-masing yang mengajukan.
“Soal honor itu tidak di kami. Jadi itu diajukan dari masing-masing kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Asisten Daerah atau Asda I Setda Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, apa yang menjadi kewajiban pemerintah akan dituntaskan.
“Kami tegaskan bahwa seluruh kewajiban kami, khususnya pihak ketiga akan kami bayarkan di tahun 2025. InsyaAllah sebelum pelantikan wali kota yang baru,” ujarnya.
Baca Juga: Gus Robi, Ketua PCNU Kabupaten Serang Masuk Bursa Calon Ketua PWNU Banten
Sedangkan terkait honor, baik itu honor guru madrasah, honor daerah, honor kader dan lainnya, pihaknya akan terus melakukan konsultasi kepada pihak terkait.
Hal ini karena, masih kata Aziz, secara aturan terdapat surat edaran yang menyatakan bahwa untuk honor yang sudah tidak dibayarkan secara eksplisit akan hangus, namun untuk tahun 2025 semua honor dipastikan akan dibayarkan.
“Kami akan tetap melakukan konsultasi kepada pihak terkait karena ini menyangkut dengan para guru, para kader. Jika, secara aturan bisa dibayarkan pasti akan kami bayarkan juga. Dan untuk tahun 2025 tidak ada perubahan, dari bulan Januari sampai Desember semua honor-honor akan kita bayarkan dan ada permintaan bahwa yang semula honor-honor dibayarkan setiap triwulan akan kita ubah menjadi setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan para kader dan para guru honor,” ungkapnya.
Adapun rincian pihak-pihak yang semestinya mendapatkan honor dari Pemkot Cilegon yaitu:
Baca Juga: KABAR DUKA! Haji Qomar Meninggal Dunia Sore Ini
Guru Ngaji 3.677 orang Rp375.000 per bulan
Guru Madrasah 1.512 orang Rp675.000 per bulan
Guru PAUD 994 orang Rp675.000
Guru SD Negeri dibawah 10 tahun sebanyak 220 orang Rp675.000
Guru SD Negeri di atas 10 tahun sebanyak 179 orang Rp675.000
Guru Sekolah Swasta Jenjang TK SD dan SMP sebanyak 1.743 orang Rp675.000
Guru TK negeri sebanyak 44 orang Rp675.000
Linmas 6.219 orang Rp150 Ribu per bulan.***

















