CILEGON, BANTEN RAYA- Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan operasi yustisi di wilayah Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin (31/5/2021) pagi. Puluhan penghuni kos diamankan dan dilakukan pembinaan di Kantor Lurah Citangkil.
Pantauan Banten Raya, Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut melakukan operasi di rumah kos. Puluhan penghuni kos digiring ke Kantor Lurah Citangkil lantaran tidak memunyai identitas.
Beberapa orang yang diamankan diantaranya ada pasangan muda-mudi yang belum menikah dan tinggal satu kamar. Selain itu, ada beberapa diantaranya gadis yang masih belasan tahun berasal dari luar kota, namun tidak membawa identitas dari daerah asal.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan dokumen kependudukan. Bagi warga pendatang, juga diwajibkan memgantongi surat keterangan penduduk non-permanen.
“Ada 23 orang yang kami amankan. Mayoritas tidak memunyai surat keterengan tempat tinggal non-permanen. Selain itu, ada dua pasangan bukan suami istri tinggal satu kamar,” kata Sofan ditemui di Kantor Lurah Citangkil.
Kata Sofan, penghuni kos yang diamankan masih tergolong muda. Ada yang usianya masih belasan tahun. “Sebagian besar warga luar Kota Cilegon, alasannta mau cari kerja di Cilegon, tetapi tidak mengantongi dokumen kependudukan non-permanen,” tuturnya.
Sofan menambahkan, bagi 23 orang yang digiring ke Kantor Lurah Citangkil, diberikan pembinaan dan diminta melengkapi dokumen kependudukan.
“Namun, jika mengulangi perbuatannya, maka bisa kami pulangkan ke daerah asal,” tegasnya. (gillang)