Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kemenkes Umumkan 3 Jenis Obat Terbaru untuk Terapi Pasien Terpapar Covid 19

Siti Nurhasanah Oleh: Siti Nurhasanah
8 Februari 2022 | 13:05
Kemenkes Umumkan 3 Jenis Obat Terbaru untuk Terapi Pasien Terpapar Covid 19

Kemenkes Umumkan 3 Jenis Obat Terbaru untuk Terapi Pasien Terpapar Covid 19. PMJNews

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram


BANTENRAYA.COM – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengumumkan terdapat lima jenis obat yang kini tidak lagi masuk kedalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid 19.

Lima obat untuk terapi pasien Covid 19, diantaranya adalah Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen dan Azithromycin.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, sebagai ganti obat tersebut terdapat tiga obat yang bisa digunakan untuk terapi pasien Covid 19.

Baca Juga: Omicron Meningkat, ini Aturan PPKM Level 3 Terbaru Sampai 14 Februari 2022 di Jawa dan Bali

Ketiga obat terapi pasien Covid 19 tersebut antara lain Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.

“Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid 19,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan bahwa kelima obat-obatan tersebut tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid 19.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka

“(Kelima obat) tidak direkomendasikam oleh lima organisasi profesi lagi dalam buku tatalaksana yang baru,” ucap Nadia.

Kelima organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ketiga obat yang kini telah diizinkan dan digunakan oleh pemerintah untuk terapi pasien Covid 19 diklaim mempunyai cara kerja yang berbeda serta diyakini sangat efektif mengobati gejala Covid 19.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka

Berikut penjelasan tiga obat terbaru :

1. Favipiravir. Obat Favipiravir merupakan obat yang pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang.

Obat Favipiravir juga digunakan sebagai terapi influenza dan telah terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Baca Juga: Begini Makna dan Lirik Lagu Berkesudahan Karya Feby Putri

Obat tersebut bekerja dengan menggunakan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu.

Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum yang luas.

2. Remdesivir. Obat Remdesivir merupakan obat pertama yang telah disetujui untuk mengobati penyakit Covid 19.

Baca Juga: Inspektorat Kota Serang Audit Investigasi Dua OPD di Kota Serang

Remdesivir diproduksi oleh Gilead Sciences yang diklaim dapat mempercepat waktu pemulihan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan otorisasi penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) pada 1 Mei 2020.

Karena izin tersebut rumah sakit di AS dapat memberikan remdesivir secara intravena kepada pasien yang menggunakan ventilator atau membutuhkan bantuan oksigen tambahan.

Baca Juga: Dugaan Pungli di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang Audit Investigasi Satpol PP dan DLH

Obat ini tidak boleh sembarangan diberikan kepada semua pasien Covid 19, obat Redemsivir hanya ditujukan bagi pasien Covid 19 yang telah terkonfirmasi laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.

3. Tocilizumab. Tocilizumab ialah obat antibodi monoklonal yang merupakan anti interleukin 6.

BacaJuga

Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08

Interleukin 6 adalah sitokin protein yang menjadi mediator utama inflamasi dan respons imun berlebih yang menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh yang biasa dikenal sebagai badai sitokin.

Baca Juga: Lirik Lagu Separuh Nafas dari Dewa 19, Berkisah Tentang Makna Cinta yang Dalam

Obat Tocilizumab diketahui dengan harganya yang mahal, harganya dapat mencapai jutaan rupiah.

Hal tersebut disebabkan oleh teknologi yang digunakan dalam pengembangan obat tersebut yang tidak seperti produksi obat pada umumnya.***

Editor: Administrator
Tags: Kemenkes Umumkan 3 Jenis Obat TerbaruTerapi Pasien Terpapar Covid 19

Related Posts

Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak
Kesehatan

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar
Kesehatan

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini
Kesehatan

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya
Kesehatan

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08
Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!
Kesehatan

Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!

7 Juli 2025 | 07:45
Ucapan Idul Adha dalam Bahasa Sunda
Kesehatan

3 Link Twibbon Peringatan Hari Zoonosis Sedunia Tahun 2025,

6 Juli 2025 | 10:26
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
KPID Banten

Seriusi Penyiaran Religius, KPID Banten Gandeng PWNU Perkuat Literasi Media di Era Digital

27 September 2025 | 18:30
ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

28 September 2025 | 13:54
honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
esim

Masih Bingung Apa Itu eSIM? Simak Penjelasannya Berikut ini…..

28 September 2025 | 10:19
nfc

10 HP dengan Fitur NFC Mulai Rp 1 Jutaan

28 September 2025 | 10:13
persita

Persita Sukses Bungkam Persib di Bali, Carlos Pena: Momen yang Membuat Kami Senang

28 September 2025 | 09:51

Recent News

ilustrasi saham

Angin Segar Terpa Saham GGRM, HMSP hingga ITIC yang Tersengat Isu Cukai

28 September 2025 | 13:54
honda banten

Komitmen Honda Banten dan Heart Beat Tumbuhkan Kreativitas Anak Muda

28 September 2025 | 13:45
Polytron FOX-200

IMOS 2025, Polytron Kenalkan FOX-200 Motor Listrik Khusus Perempuan

28 September 2025 | 13:12
Mazda EZ-60

Mazda Luncurkan Mobil Listrik EZ-60 di China, Siap Ekspor ke Indonesia 2026

28 September 2025 | 12:26
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda