BANTENRAYA.COM – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengumumkan terdapat lima jenis obat yang kini tidak lagi masuk kedalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid 19.
Lima obat untuk terapi pasien Covid 19, diantaranya adalah Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen dan Azithromycin.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, sebagai ganti obat tersebut terdapat tiga obat yang bisa digunakan untuk terapi pasien Covid 19.
Baca Juga: Omicron Meningkat, ini Aturan PPKM Level 3 Terbaru Sampai 14 Februari 2022 di Jawa dan Bali
Ketiga obat terapi pasien Covid 19 tersebut antara lain Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.
“Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid 19,” ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul rekomendasi dari lima organisasi profesi yang menyatakan bahwa kelima obat-obatan tersebut tidak lagi bermanfaat untuk menangani pasien Covid 19.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka
“(Kelima obat) tidak direkomendasikam oleh lima organisasi profesi lagi dalam buku tatalaksana yang baru,” ucap Nadia.
Kelima organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketiga obat yang kini telah diizinkan dan digunakan oleh pemerintah untuk terapi pasien Covid 19 diklaim mempunyai cara kerja yang berbeda serta diyakini sangat efektif mengobati gejala Covid 19.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Dibuka
Berikut penjelasan tiga obat terbaru :
1. Favipiravir. Obat Favipiravir merupakan obat yang pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang.
Obat Favipiravir juga digunakan sebagai terapi influenza dan telah terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.
Baca Juga: Begini Makna dan Lirik Lagu Berkesudahan Karya Feby Putri
Obat tersebut bekerja dengan menggunakan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu.
Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum yang luas.
2. Remdesivir. Obat Remdesivir merupakan obat pertama yang telah disetujui untuk mengobati penyakit Covid 19.
Baca Juga: Inspektorat Kota Serang Audit Investigasi Dua OPD di Kota Serang
Remdesivir diproduksi oleh Gilead Sciences yang diklaim dapat mempercepat waktu pemulihan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan otorisasi penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) pada 1 Mei 2020.
Karena izin tersebut rumah sakit di AS dapat memberikan remdesivir secara intravena kepada pasien yang menggunakan ventilator atau membutuhkan bantuan oksigen tambahan.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang Audit Investigasi Satpol PP dan DLH
Obat ini tidak boleh sembarangan diberikan kepada semua pasien Covid 19, obat Redemsivir hanya ditujukan bagi pasien Covid 19 yang telah terkonfirmasi laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.
3. Tocilizumab. Tocilizumab ialah obat antibodi monoklonal yang merupakan anti interleukin 6.
Interleukin 6 adalah sitokin protein yang menjadi mediator utama inflamasi dan respons imun berlebih yang menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh yang biasa dikenal sebagai badai sitokin.
Baca Juga: Lirik Lagu Separuh Nafas dari Dewa 19, Berkisah Tentang Makna Cinta yang Dalam
Obat Tocilizumab diketahui dengan harganya yang mahal, harganya dapat mencapai jutaan rupiah.
Hal tersebut disebabkan oleh teknologi yang digunakan dalam pengembangan obat tersebut yang tidak seperti produksi obat pada umumnya.***