BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo yang menyeret nama Crazy Rich Indra Kenz terus diusut Bareskrim Polri.
Dari penelusuran Bareskrim Polri dideteksi dugaan adanya pelaku lain dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong yang dimana Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari kasus yang menyeret Indra Kenz pihaknya menemukan adanya aliran dana yang masuk melalui payment gateway Indonesia.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 65B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 11 Maret 2022 Terbaru
“Kami menduga ada pelaku lain di luar IK yang ada di Indonesia yang masih kita cari, ada berapa payment gateway,” ujarnya Dikutip Bantenraya.com melalui laman Humas Polri
Ia mengungkapkan, Indra Kenz telah melakukan upaya pencucian uang dengan cara uang hasil kejahatan disamarkan seolah-olah menjadi uang yang bersih.
Kemudian juga membeli berbagai aset, baik berupa barang mewah, kendaraan hingga rumah.
Baca Juga: Deretan Fakta Penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88 di Sukoharjo hingga Terjadi Penembakan
“Contohnya rumah, sebagian uang dia sebagian uang yang bersih,” ungkap Whisnu.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menyegel dua unit rumah Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Penyegelan oleh Bareskrim Polri terhadap aset Indra Kenz dilakukan pada Rabu 9 Maret 2022.
Bareskrim Polri didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) tiba pukul 14.00 WIB langsung menuju rumah Indra Kenz di Jalan Blueberry.
Petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan di rumah milik Indra Kenz.
“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” kalimat yang tertulis di spanduk penyegelan. ***




















