BANTENRAYA.COM- PM 17 tahub gadis asal Krenceng, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking.
PM dipaksa seseorang menjadi pekerja seks komersial atau PSK di Pekanbaru, Riau.
Terbongkarnya praktik perdagangan orang, diketahui berdasarkan laporan keluarga korban.
PM awalnya mencari lowongan kerja di media sosial atau medsos, kemudian seorang yang menawarkan pekerjaan menyodorkan pekerjaan bagi PM di sebuah butik di Kota Serang.
Bahkan, dua pelaku berinisial HF dan NM mendatangi rumah korban PM, untuk membujuk bekerja di butik di Serang, pada Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Penyanyi Andien Sempat Mau Bunuh Diri, Begini Ceritanya
PM menyetujui bekerja di sebuah butik di Kota Serang, sehari kemudian pada Rabu 16 Februari 2022 pagi, HF dan NM kembali bertemu PM, bukannya dibawa ke butik yang ada di Kota Serang PM dibawa ke Pekanbaru dengan sebuah mobil.
Saat diperjalanan, PM melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya di rumah.
Kemudian, keluarga PM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon pada hari itu juga atau Rabu 16 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Cilegon menjemput PM di Pekanbaru dan mencari dua tersangka yang melakukan penipuan terhadap PM.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pelaku berinisial HF dan NM melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan pekerjaan di media sosial.
Baca Juga: Tiga Kiyai Jadi Kandidat Ketua di Musda MUI Kabupaten Serang ke-VII
“Saat itu, korban dibawa ke Pekanbaru dan dijual seharga Rp 1,5 juta, kami masih mendalami uang itu oleh pelaku ini digunakan untuk apa saja,” kata Sigit, saat Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa, 8 Maret 2022.
Sigit menjelaskan, kronologis berawal dari kedua pelaku yang mendatangi kediaman korban, kemudian meminta izin kepada keluarga korban, agar PM bekerja di sebuah butik, di Serang.
“Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja,” ucapnya.
Meski tidak dizinkan oleh orangtuanya, kata Sigit, PM tetap nekat berangkat bersama kedua orang pelaku HF dan NM.
Baca Juga: Selamat! Siswa SDN Pasireurih 1 Sukses Sabet Juara 2 Matematika KSN Tingkat Kecamatan Cisata
Namun mengetahui PM akan dibawa ke Pekanbaru, lalu PM melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
“Korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” ungkap Sigit.
Sesampainya di Pekanbaru, kata Sigit, Anggota Satreskrim Polres Cilegon menemukan PM berada di sebuah warung makan yang merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru, Riau.
Pada Senin 21 Maret 2022, PM kembali dibawa ke Cilegon dan dipertemukan dengan keluarganya.
“Jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru,” terangnya.
Setelah menyelematkan PM, kat Sigit, pihaknya memburu du pelaku berinisial HF dan NM.
Baca Juga: Warga Kota Serang dan DPRD Banten Pertanyakan Dimana Gubernur Banten Saat Banjir
Pada Kamis 3 Maret 2022 kata Sigit, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yakni seorang wanita berinisial HF 24 tahun warga Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon dan Seorang laki-laki berinisial NM 39 tahun warga asal Cempaka Putih, Jakarta Pusat di Pelabuhan Merak, Cilegon.
“Keduanya terlibat kasus Human trafficking (perdagangan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial di wilayah Provinsi Riau,” tuturnya.
Sigit menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku berinisial HF disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku NM, yang mengantarkan korban ke Pekanbaru dikenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud yaitu melakukan penjualan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. ***




















