Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bantu Buang Jenazah Aqila, Dua Warga Lebak Dituntut 9 Bulan Penjara oleh Jaksa Cilegon

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 Juni 2025 | 18:58
Bantu Buang Jenazah Aqila, Dua Warga Lebak Dituntut 9 Bulan Penjara oleh Jaksa Cilegon

Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Cilegon, Selasa (24/6/2025). Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua warga Kabupaten Lebak, Ujang Ildan dan Yayan Herianto dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Keduanya membantu membuang jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon yang tewas dibunuh secara berencana oleh
Saenah, Ridho dan Emi,

JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana mengatakan jika kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang turut serta menyembunyikan mayat Aqilatunnisa.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Serang Naik Drastis, Polisi Tangkap 14 Tersangka Hanya Dalam Sepakan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Ildan dan Yayan Herianto dengan pidana penjara masing-masing 9 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, Selasa (24/6/2025).

Menurut Shandra, sebelum menuntut keduanya kejaksaan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, tidak mencerminkan penghormatan kepada mayat, terdakwa berusaha menutupi tindak pidana. Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Baca Juga: Spring Of Youth Episode 9 Sub Indo: Spoiler Disertai dengan Link Nonton Full Movie

Diketahui dalam dakwaan JPU, Peristiwa itu bermula pada 19 September 2024 dini hari. Kedua terdakwa membantu saksi Rahmi dan Saenah (disidangkan secara terpisah) untuk membuang mayat korban yang sebelumnya telah dibunuh.

Terdakwa Yayan terlebih dahulu dihubungi oleh Rahmi, dan setelah bertemu di rumahnya di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, disepakati bahwa mayat akan dibuang ke jurang atau sungai.

Dengan menggunakan dua sepeda motor, para terdakwa bersama saksi Rahmi dan Saenah membawa mayat bocah malang tersebut yang disimpan dalam tas ransel.

Baca Juga: Profil Calvin Shevchenko Peserta Clash of Champions Season 2 dengan IPK 5, Satu Almamater dengan Sandy COC

Mereka menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak, namun karena khawatir aksinya diketahui, akhirnya mayat tersebut dibuang ke sungai Cihara dari atas jembatan oleh terdakwa Ujang.

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, jenazah Aqila ditemukan warga di pantai muara Cihara dan dievakuasi ke puskesmas setempat.

Setelah kabar penemuan mayat menyebar di media sosial, para pelaku memutuskan untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Nonton Drakor Head Over Heels Episode 2 Sub Indo: Gyoun U dalam Bahaya, Seong A Berhasil Menyelamatkannya?

Barang bukti tersebut yaitu tas ransel, sprei, pakaian korban, hingga pakaian yang dikenakan oleh Saenah dengan cara dibakar di tempat sampah dekat rumah terdakwa Yayan.

Sebelumnya, kasus yang didalangi Saenah, Rahmi alias Ridho, dan Emi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiganya sempat dituntut mati oleh Jaksa. Namun Hakim hanya memvonis ketiganya dengan pidana seumur hidup.

Usai pembacaan tuntutan, keduanya mengajukan pembelaan atas perbuatannya tersebut. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi. ***

Editor: Administrator
Tags: Aqilatunnisa Prisca Herlandituntut 9 bulan penjaraDua warga Kabupaten Lebakkejari cilegon
Previous Post

Kasus Asusila Anak di Serang Naik Drastis, Polisi Tangkap 14 Tersangka Hanya Dalam Sepakan

Next Post

Bendahara Desa Sukamaju Ditangkap Polisi, Diduga Gunakan Dana Desa untuk Judi Online dan Trading

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

14 Maret 2026 | 21:00
Dua pemain Borneo FC Samarinda berlatih jelang melawan Persib Bandung dalam laga tunda BRI Super League 2025-2026. (Instagram @borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 20:10
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 19:21
Ratusan pemudik pejalan kaki yang berdatangan dari Sumatera ke Jawa pada Sabtu 14 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

H-7 Lebaran, 97.385 Pemudik Sumatera Sampai ke Jawa

14 Maret 2026 | 19:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda