BANTENRAYA.COM – Dua warga Kabupaten Lebak, Ujang Ildan dan Yayan Herianto dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Keduanya membantu membuang jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon yang tewas dibunuh secara berencana oleh
Saenah, Ridho dan Emi,
JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana mengatakan jika kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang turut serta menyembunyikan mayat Aqilatunnisa.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Serang Naik Drastis, Polisi Tangkap 14 Tersangka Hanya Dalam Sepakan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Ildan dan Yayan Herianto dengan pidana penjara masing-masing 9 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati, Selasa (24/6/2025).
Menurut Shandra, sebelum menuntut keduanya kejaksaan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tidak manusiawi, tidak mencerminkan penghormatan kepada mayat, terdakwa berusaha menutupi tindak pidana. Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Spring Of Youth Episode 9 Sub Indo: Spoiler Disertai dengan Link Nonton Full Movie
Diketahui dalam dakwaan JPU, Peristiwa itu bermula pada 19 September 2024 dini hari. Kedua terdakwa membantu saksi Rahmi dan Saenah (disidangkan secara terpisah) untuk membuang mayat korban yang sebelumnya telah dibunuh.
Terdakwa Yayan terlebih dahulu dihubungi oleh Rahmi, dan setelah bertemu di rumahnya di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, disepakati bahwa mayat akan dibuang ke jurang atau sungai.
Dengan menggunakan dua sepeda motor, para terdakwa bersama saksi Rahmi dan Saenah membawa mayat bocah malang tersebut yang disimpan dalam tas ransel.
Mereka menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak, namun karena khawatir aksinya diketahui, akhirnya mayat tersebut dibuang ke sungai Cihara dari atas jembatan oleh terdakwa Ujang.
Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, jenazah Aqila ditemukan warga di pantai muara Cihara dan dievakuasi ke puskesmas setempat.
Setelah kabar penemuan mayat menyebar di media sosial, para pelaku memutuskan untuk menghilangkan barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu tas ransel, sprei, pakaian korban, hingga pakaian yang dikenakan oleh Saenah dengan cara dibakar di tempat sampah dekat rumah terdakwa Yayan.
Sebelumnya, kasus yang didalangi Saenah, Rahmi alias Ridho, dan Emi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiganya sempat dituntut mati oleh Jaksa. Namun Hakim hanya memvonis ketiganya dengan pidana seumur hidup.
Usai pembacaan tuntutan, keduanya mengajukan pembelaan atas perbuatannya tersebut. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi. ***



















