BANTENRAYA.COM – Sepasang suami istri asal Kampung Keranggan, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial HB dan HY terancam pidana 5 tahun penjara, karena sang istri HY menikah tanpa mengurus surat cerai dengan suami pertamanya berinisial AB.
Perkara kejahatan terhadap asal usul perkawinan ini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, yang dimulai pada Selasa 18 Maret 2025 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang Rani Fitria.
Dikutip dari SIPP PN Serang pada Jumat 21 Maret 2025, perkara yang menjerat HB dan HY itu, bermula pada 6 Oktober 2008, AM menikah dengan HY berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 463/109/X/2008 tanggal 26 September 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Ciruas.
Setelah berumah tangga. Pada tahun 2012, AM memberikan surat pernyataa cerai kepada HY.
Beberapa tahun hidup tanpa pendamping, HY akhirnya menikah kembali dengan HB pada 30 Juli 2017 di Kampung Keranggan, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas secara agama dan belum tercatat di KUA.
Baca Juga: Ingin Terlihat Cantik saat Lebaran, Ibu-ibu di Rangkasbitung Gunakan Uang THR untuk Beli Emas
Setelah memiliki anak, pada tahun 2020, HY dan HB mencatatkan perkawinan mereka, dengan meminta tolong kepada Syamsudin untuk pengurusan isbat nikah. Beberapa persyaratan berupa foto copy KTP dan Kartu Keluarga milik HB.
Pada 1 Oktober 2020 keluarlah penetapan isbat nikah Nomor: 1967/Pdt.P/2020/PA.Srg tanggal 01 Oktober 2020. Setelah penetapan isbat nikah tersebut keluar, HB pergi ke KUA Kecamatan Pontang untuk mengambil buku nikah.
Kemudian pada Januari 2024, mantan suami HY yaitu AB mengetahui jika mantan istrinya telah menikah dengan HB. Lalu, AB berinisiatif pergi ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Akta Cerai miliknya.
Namun petugas di Pengadilan Agama menjelaskan jika perkawinan antara AB dan HY belum pernah tercatat bercerai di Pengadilan Agama Serang.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor: 463/109/X/2008 tanggal 26 September 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Ciruas.
Baca Juga: APBD Banten 2025 Diduga Punya Anggaran Fiktif, Pendapatan Lain-lain Melonjak 10 Kali Lipat
Akan tetapi, berdasarkan Penetapan Nomor: 1967/Pdt.P/2020/PA. Srg tanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya yaitu menyatakan sah pernikahan antara HB dan HY yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2009 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Berdasarkan buku nikah Nomor: 0336/006/X/2020 tangal 16 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh KUA Pontang menyatakan bahwa HB dengan HY adalah sepasang suami istri.
Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa HB dan HY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 Ayat (1) ke 1 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ***



















