Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menikah Lagi Tanpa Urus Surat Cerai, Pasutri Asal Ciruas Terancam 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Maret 2025 | 17:32
Menikah Lagi Tanpa Urus Surat Cerai, Pasutri Asal Ciruas Terancam 5 Tahun Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Sepasang suami istri asal Kampung Keranggan, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial HB dan HY terancam pidana 5 tahun penjara, karena sang istri HY menikah tanpa mengurus surat cerai dengan suami pertamanya berinisial AB.

Perkara kejahatan terhadap asal usul perkawinan ini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, yang dimulai pada Selasa 18 Maret 2025 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang Rani Fitria.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari SIPP PN Serang pada Jumat 21 Maret 2025, perkara yang menjerat HB dan HY itu, bermula pada 6 Oktober 2008, AM menikah dengan HY berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 463/109/X/2008 tanggal 26 September 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Ciruas.

Setelah berumah tangga. Pada tahun 2012, AM memberikan surat pernyataa cerai kepada HY.

Beberapa tahun hidup tanpa pendamping, HY akhirnya menikah kembali dengan HB pada 30 Juli 2017 di Kampung Keranggan, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas secara agama dan belum tercatat di KUA. 

Baca Juga: Ingin Terlihat Cantik saat Lebaran, Ibu-ibu di Rangkasbitung Gunakan Uang THR untuk Beli Emas

Setelah memiliki anak, pada tahun 2020, HY dan HB mencatatkan perkawinan mereka, dengan meminta tolong kepada Syamsudin untuk pengurusan isbat nikah. Beberapa persyaratan berupa foto copy KTP dan Kartu Keluarga milik HB.

Pada 1 Oktober 2020 keluarlah penetapan isbat nikah Nomor: 1967/Pdt.P/2020/PA.Srg tanggal 01 Oktober 2020. Setelah penetapan isbat nikah tersebut keluar, HB pergi ke KUA Kecamatan Pontang untuk mengambil buku nikah.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Kemudian pada Januari 2024, mantan suami HY yaitu AB mengetahui jika mantan istrinya telah menikah dengan HB. Lalu, AB berinisiatif pergi ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Akta Cerai miliknya.

Namun petugas di Pengadilan Agama menjelaskan jika perkawinan antara AB dan HY belum pernah tercatat bercerai di Pengadilan Agama Serang.

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor: 463/109/X/2008 tanggal 26 September 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Ciruas.

Baca Juga: APBD Banten 2025 Diduga Punya Anggaran Fiktif, Pendapatan Lain-lain Melonjak 10 Kali Lipat

Akan tetapi, berdasarkan Penetapan Nomor: 1967/Pdt.P/2020/PA. Srg tanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya yaitu menyatakan sah pernikahan antara HB dan HY yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2009 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Berdasarkan buku nikah Nomor: 0336/006/X/2020 tangal 16 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh KUA Pontang menyatakan bahwa HB dengan HY adalah sepasang suami istri.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa HB dan HY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 Ayat (1) ke 1 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ***

 

Editor: Administrator
Tags: Ciruaskabupaten serangPasutripidana
Previous Post

Ingin Terlihat Cantik saat Lebaran, Ibu-ibu di Rangkasbitung Gunakan Uang THR untuk Beli Emas

Next Post

Pemprov Banten Minta Investor Prioritaskan Serap Tenaga Kerja Lokal

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

14 Maret 2026 | 21:00
Dua pemain Borneo FC Samarinda berlatih jelang melawan Persib Bandung dalam laga tunda BRI Super League 2025-2026. (Instagram @borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 20:10
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 19:21
Ratusan pemudik pejalan kaki yang berdatangan dari Sumatera ke Jawa pada Sabtu 14 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

H-7 Lebaran, 97.385 Pemudik Sumatera Sampai ke Jawa

14 Maret 2026 | 19:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda