Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menikah Lagi Tanpa Urus Surat Cerai, Pasutri Asal Ciruas Terancam 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Maret 2025 | 17:32
Menikah Lagi Tanpa Urus Surat Cerai, Pasutri Asal Ciruas Terancam 5 Tahun Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Sepasang suami istri asal Kampung Keranggan, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial HB dan HY terancam pidana 5 tahun penjara, karena sang istri HY menikah tanpa mengurus surat cerai dengan suami pertamanya berinisial AB.

Perkara kejahatan terhadap asal usul perkawinan ini tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, yang dimulai pada Selasa 18 Maret 2025 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Serang Rani Fitria.

Dikutip dari SIPP PN Serang pada Jumat 21 Maret 2025, perkara yang menjerat HB dan HY itu, bermula pada 6 Oktober 2008, AM menikah dengan HY berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 463/109/X/2008 tanggal 26 September 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Ciruas.

Setelah berumah tangga. Pada tahun 2012, AM memberikan surat pernyataa cerai kepada HY.

Beberapa tahun hidup tanpa pendamping, HY akhirnya menikah kembali dengan HB pada 30 Juli 2017 di Kampung Keranggan, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas secara agama dan belum tercatat di KUA. 

Baca Juga: Ingin Terlihat Cantik saat Lebaran, Ibu-ibu di Rangkasbitung Gunakan Uang THR untuk Beli Emas

Setelah memiliki anak, pada tahun 2020, HY dan HB mencatatkan perkawinan mereka, dengan meminta tolong kepada Syamsudin untuk pengurusan isbat nikah. Beberapa persyaratan berupa foto copy KTP dan Kartu Keluarga milik HB.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

Pada 1 Oktober 2020 keluarlah penetapan isbat nikah Nomor: 1967/Pdt.P/2020/PA.Srg tanggal 01 Oktober 2020. Setelah penetapan isbat nikah tersebut keluar, HB pergi ke KUA Kecamatan Pontang untuk mengambil buku nikah.

Kemudian pada Januari 2024, mantan suami HY yaitu AB mengetahui jika mantan istrinya telah menikah dengan HB. Lalu, AB berinisiatif pergi ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Akta Cerai miliknya.

Namun petugas di Pengadilan Agama menjelaskan jika perkawinan antara AB dan HY belum pernah tercatat bercerai di Pengadilan Agama Serang.

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor: 463/109/X/2008 tanggal 26 September 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Ciruas.

Baca Juga: APBD Banten 2025 Diduga Punya Anggaran Fiktif, Pendapatan Lain-lain Melonjak 10 Kali Lipat

Akan tetapi, berdasarkan Penetapan Nomor: 1967/Pdt.P/2020/PA. Srg tanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya yaitu menyatakan sah pernikahan antara HB dan HY yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2009 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Berdasarkan buku nikah Nomor: 0336/006/X/2020 tangal 16 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh KUA Pontang menyatakan bahwa HB dengan HY adalah sepasang suami istri.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa HB dan HY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 Ayat (1) ke 1 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. ***

 

Editor: Administrator
Tags: Ciruaskabupaten serangPasutripidana
Previous Post

Ingin Terlihat Cantik saat Lebaran, Ibu-ibu di Rangkasbitung Gunakan Uang THR untuk Beli Emas

Next Post

Pemprov Banten Minta Investor Prioritaskan Serap Tenaga Kerja Lokal

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda