BANTENRAYA.COM – Seorang perempuan asal Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berusia 36 tahun bernama Ika Arsaya diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO.
Berdasarkan keterangan adik korban, Ida Triawati, sang kakak awalnya dijanjikan oleh seorang pria berinisial S untuk menjadi pekerja migran di Dubai.
Namun ketika berangkat, Ika rupanya dibawa ke negara Irak dan dengan cara yang ilegal.
Selain lokasi kerja yang tak sesuai, Ida juga menyebut bahwa gaji yang diterima oleh kakanya di bawah kesepakatan awal.
Ika dijanjikan gaji sebesar Rp7 juta perbulan namun hanya menerima Rp4 juta perbulan ketika bekerja.
Baca Juga: Percepatan Pembangunan, Pemkot Serang Segera Ambil Alih Pasar Induk Rau
“Yang mengajak (S) sudah ditangkap oleh kepolisian. Mereka kenal secara online. Bekerja sebagai asisten rumah tangga di sana dan sudah berangkat sejak 6 tahun yang lalu,” kata Ida saat dihubungi pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kendati begitu, Ida menyebut bahwa sang kakak mendapat perlakuan baik di tempatnya bekerja.
Sang kakak bahkan selalu menjalin komunikasi dengan baik ke keluarganya selama berada di Irak.
Namun, yang kini menjadi persoalan ialah Ika kesulitan untuk kembali pulang ke Indonesia karena statusnya sebagai pekerja migran ilegal.
Termasuk agen yang memberangkatkan Ika merupakan agen yang ilegal.
“Tertahan di kantor penyaluran tenaga kerja di Irak. Kakak saya dipersulit untuk pulang karena pihak kantor tidak mau mengurus persyaratan administrasi dari Ika,” tuturnya.
Baca Juga: Tiga Pekan Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Akses Pelabuhan Merak Rusak Parah
Permohonan korban untuk kembali pulang juga terekam dalam sebuah video diunggah oleh kanal YouTube DPnews Indonesia.
Dalam video tersebut, Ika mengungkapkan kebingungannya karena tak bisa pulang.
“Saya bingung harus kemana dan harus hubungi siapa. Saya minta tolong ke Pak Prabowo untuk dipulangkan ke Indonesia,” kata Ika dalam video tersebut.***