BANTEN RAYA – Fenomena nikah siri ibarat gunung es, kecil dipermukaan namun berdasarkan data banyak yang melakukan praktik ini.
Nikah siri biasa dilakukan oleh satu pasangan pria dan wanita untuk menghalalkan hubungannya secara agama.
Namun demikian, praktik nikah siri ini masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Soalnya nikah siri dianggap tidak akan tercatat secara administrasi kenegaraan.
Baca Juga: Cilegon Dapat Hibah 1.000 Lampu Tenaga Surya Senilai Rp100 Miliar
Dilansir bantenraya.com dari pikiranrakyat.com berjudul ‘Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Buat KK dengan Syarat, Berikut Penjelasannya’ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Kabar ini disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Katanya, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Kemendagri Soroti Hibah PT Jasa Raharja ke Pemprov Banten
Namun kata Zudan, Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dia menegaskan, Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya, akan tetapi Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.Dalam keterangannya itu, Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH Masuk Injury Time, Mensos Harapkan Selesai Oktober 2021
Meski nikah siri ini sah secara agama, namun tanpa ada pemberitahuan (dicatatkan) di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yang meliputi dua mempelai, dua orang saksi, wali, ijab-kabul dan juga mas kawin.
Dietahui, dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA).
Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non islam.
Pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama itu tidak punya kekuatan hukum, sehingga jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkaitan dengan rumah tangganya seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah. (Nurul Khadijah, pikiranrakyat.com) ***



















