BANTENRAYA.COM – MT (34), warga Desa Cipicung, Kecamatan Cikeudal, Kabupaten Pandeglang perampok bersenjata api di minimarket Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditembak polisi.
Sang perampok minimarket tersebut ditembak lantaran berusaha melarikan diri ketika diminta menunjukan lokasi persembunyian komplotannya.
Informasi yang diperoleh Bantenraya.com, MT bersama komplotan perampok berinisial US menyatroni minimarket pada 24 September 2021 malam.
Baca Juga: 7 Jenis Bansos yang Bakal Cair di Oktober 2021, Berikut Jenis dan Jumlah Bantuannya
Dengan bermodalkan senjata api, MT dan US menodongkan pistol terhadap Zhilal, pegawai minimarket yang sedang menurunkan rolling door hendak menutup tempat usaha tersebut.
Zhilal dipaksa masuk ke dalam untuk menunjukan tempat penyimpanan uang.
Saat masuk ke dalam, kedua perampok melihat karyawan lainnya yakni Tatu Suliah yang berdiri dibalik kasir.
Baca Juga: Terbaru Kode Redeem Free Fire (FF) Server Indonesia Rabu 6 Oktober 2021
Tatu kemudian langsung diancam akan ditembak jika melakukan perlawanan.
Kedua karyawan minimarket tersebut tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah mengikuti perintah perampok.
Di bawah todongan senjata api, kedua karyawan ini dipaksa untuk menyerahkan kunci brankas dan dipaksa menunjukan tempat penyimpanan lemari besi tersebut.
Baca Juga: Baru Berusia 18 Tahun, Pesepakbola Ini Mampu Bawa Pulang Dua Medali Cabor Muaythai PON XX Papua
Karena takut akan ancaman akan ditembak, kedua karyawan ini menunjukkan tempat penyimpanan brankas.
Uang sebanyak Rp7,5 juta yang ada di dalam brangkas berhasil digondol pelaku.
Sebelum kabur, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan kedua karyawan lalu menyekap dalam ruangan brankas dan mengunci pintu dari luar.
Baca Juga: Siap Dulang Emas Lagi, Bermotor Beregu Banten Masuk Babak Final PON XX Papua
Setelah peristiwa itu, kedua karyawan minimarket melaporkan kasus perampokan itu ke Mapolsek Kragilan.
Unit Jatanras dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang serta Unit Reskrim Polsek Kragilan kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, MT terlacak keberadaannya di sekitar pasar Royal, Kota Serang. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku pada 28 September 2021 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Kabupaten Serang Masuk PPKM Level 3, Pilkades Ditunda Lagi?
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki MT karena berusaha kabur saat pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap komplotannya.
“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 5 OKtober 2021.
Yudha mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan MT merupakan residivis kasus perampokan minimarket, yang telah berulang kali melakukan aksinya.
Baca Juga: Unggah Foto Jadi Tukang Becak, Warganet Minta Wakil Walikota Cilegon Sanuji Angkut Sampah
Selain di Banten, MT dan komplotannya juga telah melakukan kejahatan di wilayah Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Yudha menegaskan, kepolisian masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap komplotannya.
Barang bukti yang diamankan, uang hasil perampokan dan senjata api.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. ***



















