BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu 25 September 2021. Penetapan tersebut langsung diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengumumkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka dan melakukan penahanan setelah dilakukan penjemputan paksa pihak KPK.
Kondisi Azis Syamsuddin dan Firli Bahuri menjadi kebalikan jika melongok pada situasi September 2019 lalu.
Baca Juga: Update Progres Vaksinasi Covid-19 di Banten: Capaian Mendekati 50 Persen
Saat itu, Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan mengumumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terpilih.
Kala itu, Firli Bahuri mendapatkan suara terbanyak dengan 56 suara dari anggota Komisi III DPR RI, dan seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati dia menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023.
Fakta kondisi terbalik tersebut dinilai sebagai Komedi KPK oleh mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi.
Baca Juga: Viral! Calon Menantu Dihajar Calon Mertua Saat Akad Nikah
“Komedi KPK, Jumat 13, September 2019 Azis Syamsuddin (DPR) umumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 2019-2023,” tutur Adhie Massardi lewat Twitter @AdhieMassardi, Minggu, 26 September 2021.
Lalu sekarang pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari, giliran Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
“Sabtu, 25 September 2021 Ketua KPK Firli Bahuri umumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka,” kata Adhie Massardi. *** (Artikel ini pernah tayang sebelumnya pikiran-rakyat.com berjudul “‘Komedi KPK’ Azis Syamsuddin: Dulu Umumkan Firli Bahuri Jadi Ketua, Kini Diumumkan Jadi Tersangka“)