BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Politisi Golkar ini diduga memberikan suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin pada Sabtu, 25 September 2021 sudah dijemput ke KPK dan ditahan hingga 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kolaborasi PLN, BPN, dan KPK Percepat Sertifikasi Aset di Provinsi Banten
Sampai di KPK dan keluar dari KPK untuk ditahan, Azis Syamsuddin tidak memberikan komentar apapun.
Dikutip BantenRaya.com dari Pikiran-Rakyat. Com berjudul ‘Jadi Tersangka Pemberi Suap ke Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bungkam’ Azis Syamsuddin diketahui menghubungi Stepanus Robin Pattuju meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado, yang sedang ditangani KPK.
Lalu Stepanus Robin Pattuju, menghubungi Maskur Husain, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Baca Juga: Cara Daftar Kompetisi Film Pendek Antikorupsi KPK, Berhadiah Total Rp250 Juta
Maskur Husein menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.
Stepanus Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui olehnya.Maskur Husein diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Azis Syamsuddin meransfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husein.
Selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Aparat Desa Cibuah dan Warganya Sendiri Nyaris Adu Jotos di Lahan Sitaan KPK
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, politikus Golkar itu menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
Firli menyebutkan masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin Pattuju juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Umumkan Nama-nama Tersangka Kasus SMKN 7 Tangsel
Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein sebesar Rp4 Miliar, namun yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 Miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***