BANTENRAYA.COM – Film Norma menceritakan tentang kasus perselingkuhan antara mertua dan menantu membawa ke dalam sebuah narasi yang penuh dengan emosi, konflik dan dilema moral.
Alur cerita dari film Norma ini berpusat pada hubungan terlarang antara seorang mertua dan menantu, sebuah tema yang cukup kontroversial untuk dibahas di Indonesia.
Selain itu, film ini juga mengisahkan sebuah pernikahan yang tampak sempurna antara Norma dan Irfan.
Baca Juga: Series Duren Jatuh Episode 3A dan 3B: Link Nonton Full Movie Lengkap dengan Jam Tayang Bukan LK21
Norma adalah seorang wanita yang pendiam dan pemalu menjalani rumah tangga yang penuh rasa kebahagiaan.
Namun, singkat cerita hubungan rumah tangga mulai rusak setelah Irfan sang suami mulai menjalin hubungan gelap dengan mertua atau ibu kandung dari Norma, Risma.
Tema perselingkuhan mertua dan menantu dari film Norma bukan sebuah hal yang baru dalam dinamika rumah tangga, lantas bagaimana dalam Perspektif Al-Quran dan Hadist?
Baca Juga: Daftar Pemain Resident Playbook Lengkap dengan Karakter, Drakor Terbaru Go Youn Jung
Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id, berikut pandangan Al-Quran dan Hadist saat mertua dan menantu selingkuh.
Rasulullah SAW bahkan pernah mengingatkan bahaya khalwat dengan ipar, saudara pasangan, hingga mertua dalam sebuah hadits;
عن عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: “إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ” فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Baca Juga: Series Bidaah Terbaru di Viu: Minum Air Bekas Mandi Guru, Memangnya Diperbolehkan?
Artinya:
“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Jauhilah masuk ke (ruangan) wanita!’ Maka seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah kematian.” (HR Bukhari-Muslim)
Hadist tersebut memberikan kita sebuah penjelasan tentang betapa seriusnya larangan selingkuh dengan kerabat.
Dalam hal tersebut, Ad-Dihlawi menjelaskan bahwa istilah “hamwu” dalam Hadist tersebut merujuk pada kerabat pada pihak suami.
Baca Juga: Tayang Perdana! Link Nonton Resident Playbook Episode 1 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler
Yang dimaksud kerabat dari pihak suami tersebut seperti saudara laki-laki suami atau ayah mertua, kecuali ayah dan anak laki-laki yang mahram (Lama’atut Tanqih, Damaskus, Darun Nawadir, 2014], jilid VI, hlm. 22).
Muhammad bin ‘Abdil Hadi As-Sindi juga mengungkapkan maksud hadits ini dalam catatan kaki yang dituliskannya sebagai komentar kitab Shahihul Bukhari:
ومعناه أن الخوف منه أكثر لتمكنه من الخلوة بها من غير أن ينكر عليه ، وهو تحذير مما عليه عادة الناس من المساهلة فيه كالخلوة بامرأة أخيه
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Komang di Bioskop Cilegon Hari ini, Mulai dari Rp45 Ribu Aja!
Artinya:
“Maknanya adalah bahwa bahaya kerabat sendiri/ipar (hamwu) lebih besar karena ia lebih memungkinkan untuk berduaan dengan istri saudaranya tanpa ada yang mengingkari. Hadits ini merupakan peringatan terhadap kebiasaan masyarakat yang sering meremehkan hal ini, seperti berduaan dengan istri saudara laki-lakinya.” (As-Sindi, Hasyiyatus Sindi ‘ala Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hlm. 100).
Jika kita melihat secara spesifik dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23, kita mendapati larangan menikah dengan mertua.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ
Artinya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua),..” (QS. An-Nisa: 23)
Dalam konteks film Norma yang menceritakan tentang kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua, ayat dan hadits-hadits yang telah dijelaskan di atas menjadi penegas larangan hubungan pernikahan antara mertua dan menantu.
Nikah saja dilarang, apalagi perbuatan selingkuh hingga terjadi sebuah perzinaan, tentu saja konsekuensinya lebih berat. ***