BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bekerja sama dengan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu program utama dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota Apindo se-Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hibrid, offline dan online. Sebanyak 100 anggota Apindo mengikuti sosialisasi secara langsung dari Menara Top Food, Tangerang dan selebihnya mengikuti melalui tautan zoom meeting.
Baca Juga: Chip Gratis Awal Juni! Berikut Kode Penukaran Higgs Domino Island 2 Juni 2022 Terbaru
Sekretaris Apindo Provinsi Banten Tomi Rahmatullah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungannya untuk Apindo dalam melaksanakan bisnis semasa pandemi sehingga dapat berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungannya untuk Apindo. Dan ajang ini menjadi tempat berinteraksi antara anggota Apindo dengan para pegawai pajak,” kata Tomi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bermaksud untuk menyampaikan mengenai kebijakan-kebijakan terbaru pemerintah terkait UU HPP, diantaranya tentang penyesuaian tarif PPN dan PPS.
Baca Juga: Video Detik-detik Diduga Eril dan Ibunya Sebelum Berenang di Sungai Aare Swiss Beredar, Arusnya…..
Baca Juga: Tinggal Klik! 10 Link Twibbon Hari Sepeda Sedunia, Desain Tangguh dan Semangat, Download Gratis
Selain itu juga, Yoyok menyampaikan tentang bukti potong elektronik unifikasi yang tentu juga merupakan hal penting untuk diketahui oleh semua anggota Apindo.
Kemudian, acara tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dalam bentuk diskusi panel oleh tim fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dan Muslih Anwari dengan moderator relawan pajak yang juga Wakil Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Banten Wulan Retnowati.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait teknis pelaksanaan PPS dan pengumuman pemenang doorprize bagi peserta sosialisasi dengan nilai pre-test dan post-test terbaik dan 3 orang peserta teraktif.
Baca Juga: SURVEI SMRC: 35,4 Persen Masyarakat Tak Hafal Sila Pancasila
Baca Juga: Bukan Hanya Hari Lahir Pancasila, Ada 14 Peringatan Pada Bulan Juni dan Ini Dia Daftranya
Sosialisasi PPS masih gencar dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan Kanwil DJP Banten untuk mengingatkan wajib pajak bahwa PPS akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.***



















