BANTENRAYA.COM – Kini beredar kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diunggah di sosial Twitter oleh akun @RakyatPekerja “Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf”
Padahal belum Kelar polemik isu Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi sorotan publik dari beberapa hari yang lalu.
Tweet tersebut Hingga Kamis 24 Februari 2022 pagi mendapat telah 2.291 kali di tweet ulang, dan mendapat puluhan ribu komentar dari Netizen.
Baca Juga: Pernyataan Menag Samakan Adzan dengan Gonggongan Anjing Dikomentari YouTuber, Astagfirulloh
Munculnya cuitan itu di twitter banyak reaksi yang bermunculan seakan-akan tidak percaya dengan kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Tertulis dengan rincian sebagai berikut:
1. Rancamaya, Bogor dengan nilai Rp 1.485.000.000
2. Taman Dayu Golf Club dengan nilai 215.572.500
3. Cibodas Golf Park dengan nilai Rp 180.000.000
4. Damai Padang Indonesia Golf dengan nilai Rp 473.000.000
5. Palm Hill Country dengan nilai Rp 202.000.000
6. Pan Isi Development dengan nilai Rp 177.238.080
7. PT. Kokaba Diba dengan nilai 375.000.00.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Dashyatnya Bersedakah Subuh Dari Syekh Ali Jaber
Tertulis laporan tersebut Jaminan Keanggotaan Golf yang merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp3.107.810.580.
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker NO. 2 Tahun 2022 terkait aturan baru Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan tersebut terkait BPJS Ketenagakerjaan, JHT para pekerja baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, atau meninggal dunia dan cacat permanen.
Baca Juga: Begini Cara Hapus Latar Belakang atau Background Foto Dengan Mudah, Pakai Website removebg
Dan mendapat beragam respon penolakan dari berbagai pihak, akhirnya Presiden Jokowi meminta Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi kembali aturan baru JHT tersebut.
Walaupun kabar tersebut ramai di perbincangan di publik, namun hingga siang ini Kamis 24 Februari 2022 belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. ***