BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer), yang masih tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026.
Regulasi adri OJK ini akan fokus pada penekanan kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan, untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK fokus pada peningkatan pelindungan investor minoritas dan ritel yang saat ini menopang IHSG, melalui penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer.
BACA JUGA: Dituding Bareng Julia Prastini Alias Jule di Bali, Instagram Jefri Nichol Digruduk Netizen
“Tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resminya dikutip Bantenraya.com, Selasa 6 Januari 2025.
Mahendra melanjutkan, pihaknya juga memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait peran pasar modal Indonesia sebagai sumber pendanaanutama bagi perusahaan emiten.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan,” paparnya.
BACA JUGA: Suntikan Pinjaman Danantara ke PT KS Rp4,9 Triliun Disoal, PHK Karyawan Dikecam
Dari sisi penghimpunan dana pasar modal, hingga 31 Desember 2025 tercatat 215 Penawaran Umum dengan total nilai Rp275 triliun, termasuk 18 emiten baru dengan nilai IPO Rp14,41 triliun.
Rata-rata nilai transaksi harian juga meningkat menjadi Rp18,1 triliun, dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp12,9 triliun, seiring pertumbuhan Single Investor Identification (SID) yang mencapai 20,2 juta SID atau meningkat 36 persen secara, dengan dominasi investor berusia di bawah 40 tahun.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menjelaskan bahwa BEI telah menyiapkan masterplan pengembangan pasar modal 2026-2030, yakni membangun pasar modal yang inovatif, transparan, inklusif, serta tumbuh secara global.
“Target ambisius ini didukung oleh penguatan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas emiten dan investor, serta perluasan partisipasi publik,” kata Iman.
Iman menambahkan BEI juga mendorong inovasi produk dan pendalaman pasar agar pasar modal tidak hanya tumbuh dari sisi nilai, tetapi juga berperan lebih besar dalam pembiayaan jangka panjang ekonomi nasional.
Dalam keterangan terpisah, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasakti Tegal Dien Noviany Rahmatika menambahkan, para influencer keuangan tampil di media tentang saham andalan mereka di media sosial baik lewat youtube, facebook, telegram, instagram, dan media sosial lainnya.
“Alih alih sebagai hanya sharing dan memberikan informasi, tampaknya influencer ini menggiring opini publik untuk membeli saham yang sudah dimiliki oleh influencer tersebut,” ungkapnya.
Terlebih muncul fenomena pompom, yakni saham dipompa (pump) oleh individu atau kelompok sehingga tampak menggiurkan.
“Umumnya, pompomers atau individu yang melakukan pompom saham mengaku membeli saham tertentu, menghasilkan profit besar, dan kemudian mengajak orang lain juga membeli saham yang ia miliki, kata Dien.***


















