BANTENRAYA.COM – Dampak dari sepi peminat, salah seorang penjual di bidang thrifting di Kota Cilegon mengeluhkan omzet yang mengalami penurunan secara drastis.
Selain karena daya beli sedang melemah, kebijakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang penjualan thrifting di seluruh Indonesia menjadi penyebab utama.
Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa penjualan barang thrifting merupakan salah satu kegiatan yang ilegal.
BACA JUGA: Drama Korea Last Summer Episode 10 Sub Indo: Spoiler Disertai dengan Jadwal Tayang
Maka dari itu, Purbaya melarang penjualan dengan sistem tersebut untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Bahkan, dampak dari menurunnya omzet pendapatan tersebut dirasakan langsung oleh penjual thrifting yang ada di Kota Cilegon.
Salah satu penjual thrifting di depan Kantor Bappeda Kota Cilegon Old Cloth Fikar mengatakan, omzet penjualannya telah menurun sebesar 30 persen selama tahun 2025 ini.
BACA JUGA: Honda Banten Perkuat Edukasi Berkendara Aman dengan Guru SMK Binaan
“Kalau omzet menurun sampai 30 persen, sekarang bisa dapat satu bulan itu cuma Rp 2 juta dari biasanya bisa dapat Rp6-7 juta,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 30 November 2025.
Apalagi semenjak adanya kebijakan baru dari Menkeu Purbaya menjadi salah satu alasan penjualannya menjadi menurun.
“Sepi sekarang penjualannya, bahkan satu hari itu ga ada yang beli,” ucapnya.
Ia menyampaikan, para konsumen juga mengeluhkan harga thrifting yang semakin naik dari harga biasanya.
Bahkan untuk modal pembelian barangnya mengalami kenaikan harga mencapai 50 persen.
“Kenaikan harga di produsen juga ikut naik 50 persen, kalau biasanya satu ball itu Rp 4 juta sekarang bisa satu ball Rp 9 juta,” terangnya.



















