BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Provinsi Banten, menekankan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan terjadinya kerugian yang dialami oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrikda) Banten.
Diketahui, PT Jamdrida Banten mengalami kerugian hingga sebesar Rp957 juta atau hampir Rp1 miliar pada tahun 2024.
Kepala OJK Kantor Perwakilan Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan, berdasarkan catatan keuangan yang disampaikan Jamkrida Banten belum melakukan penyesuaian pencadangan klaim.
Penyesuaian pencadangan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan.
“Kami sudah panggil hanya memang terkait dengan cadangan klaim saja,” ujar Adi kepada awak media belum lama ini.
“Masalah pencatatan saja sehingga mengalami kerugian yang dialami tahun 2024 sebesar Rp1 miliar dan bukan merupakan sesuatu yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
Baca Juga: Gebyar Expo Alun-Alun Mancak Dikunjungi Riabuan Orang, Perputaran uang Tembus Rp400 Juta per Hari
Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak kepengurusan Jamkrida sebelumnya, sehingga risiko pencadangan klaim yang belum dipenuhi harus ditutup dengan laba yang dihasilkan sepanjang tahun 2024.
“Kalau secara operasional memang Jamkrida Banten ini mengalami pertumbuhan dengan laba Rp10 miliar pada 2024,” ujarnya
OJK Banten juga optimistis jika Jamkrida Banten mempertahankan kinerjanya, maka pencatatan keuangan pada tahun 2025 bisa kembali menuai laba.
Baca Juga: Demi Program MBG, 24 SPPG Ditargetkan Dibangun di Banten
“Kami optimistis, Jamkrida Banten bisa tumbuh positif lagi pada tahun 2025,” imbuh Adi.
Persoalan cadangan klaim yang belum bisa dipenuhi oleh kepengurusan sebelumnya, dinilai sebagai masa lalu, dan menjadi resiko yang harus diterima pada pengurus selanjutnya.
“Kenapa kesalahan kalau dibahas terlalu jauh juga, ini juga kan pengurus baru, dan kota coba untuk lihat ke depan, tidak ada masalah hanya soal klaim cadangan asuransi,” tegasnya.
Baca Juga: Mama Gigi Malas Mandi, Rafathar Ngadu Ke KDM Agar Dibawa ke Barak Militer
Terkait dengan dukungan pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan penyertaan modal kepada Jamkrida Banten sebesar Rp220 miliar dan baru terealisasi Rp56,5 miliar.
Pihaknya juga menyarankan agar Pemprov Banten komitemen dengan rencana penyertaan modal Rp30 miliar per tahunnya.
“Tentu ini kewajiban dari Pemprov Banten, dan dilakukan secara bertahap kalau tidak salah Rp30 miliar per tahun,” tutur Adi.
Rencana peraturan OJK terbaru juga akan mengatur terkait dengan prioritas Jamkrida Banten untuk mengalokasikan dividen ke tambahan modal inti.
“Jadi boleh saja Pemprov Banten dampat dividen, namun uang itu juga akan kembali lagi, untuk modal inti. Jadi sebaiknya untuk penguatan modal, bukan berarti tidak boleh membagikan dividen,” kata Adi.***


















