BANTENRAYA.COM – DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten, mengabarkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP3), namun belum melaksanakan akad kepemilikan rumah subsidi kini sudah bisa dilakukan mulai Januari 2025.
Ketua DPD REI Provinsi Banten Roni H Adali mengatakan, akad rumah subsidi sudah bisa dilakukan lantaran sudah ada keputusan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau sudah bisa akad (kepemilikan rumah sub sidi) artinya PMK tersebut sudah disetujui,” ujarnya, Jumat 4 Januari 2025.
Baca Juga: Aku Tak Membenci Hujan Lanjut Season 2? Begini Respons hingga Penjelasan Ending Episode 8
Dengan demikian, lanjut Roni masyarakat tidak perlu menunggu hingga bulan Maret lagi, berdasarkan informasi yang didapatkan sebelumnya.
“Jadi bisa langsung ke Bank BTN atau lembaga pembiayaan untuk melakukan pembukaan rekening dan akad kredit,” papar Roni.
Salah satu warga Herni mengatakan, dirinya sudah sejak bulan Oktober belum juga mendapatkan informasi terkait akad perumahan.
Hasil informasi dari pengembangan dirinya kini sudah diminta untuk pembuatan rekening pembayaran.
“Iya sekarang diminta untuk buat rekening, alhamdulilah sudah ada keterangan dan bisa menempati rumah nanti, tinggal akad saja,” kata Herni.***
 
			


















