Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Industri Rumah Tangga di Kota Serang Keluhkan Urus Izin di Dinas Kesehatan

Redaksi Oleh: Redaksi
5 Agustus 2021 | 13:00
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Sebuah perusahaan berskala industri rumah tangga di Kota Serang mengeluhkan lamanya proses perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kota Serang. Sebab, pengajuan izin sudah dilakukan sejak Maret 2021, namun sampai hari ini belum ada titik terang kapan izin tersebut akan keluar.

Manager produksi mie lidi Nismanis Edi Supriyadi mengatakan, setelah mengajukan permohonan izin untuk produk mie lidi Nismanis pada Maret lalu, sampai saat ini belum ada respons atau tindak lanjut dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Dari staf dinas yang ia temui mengarahkan agar menunggu telepon dari dinas, namun sampai kemarin tidak ada satu pun panggilan yang masuk. “Kalau penolakan izin belum ada. Kalau ini tidak ada respons dari dinas,” kata Supriyadi, Rabu (4/8).

Pemilik mie lidi Nismanis Azis Amri mengatakan, dia baru sekitar satu tahun belakangan membuat produk usaha baru berupa mie lidi. Atas usulan dan masukan sesama pengusaha, ia dianjurkan untuk mengurus perizinan industri rumah tangga yang bisa dilakukan di Dinkes Kota Serang.

Ia mengaku ingin mengurus legalitas usaha tersebut agar bila bisnisnya berkembang semakin besar, maka ketika ada yang mempermasalah izin usahanya maka ia bisa menunjukkan bukti tersebut. Ia tidak ingin usahanya ketika sudah maju dan besar kemudian ditutup oleh aparat lantaran dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Azis mengatakan, ia pernah mengirim produk mie lidinya ke luar kota seeperti ke Bekasi dan Tangerang. Apalagi permintaan dari luar daerah juga lumayan menggiurkan. Namun akhirnya ekspansi bisnisnya itu tidak dapat dilakukan dengan leluasa bila izin belum dimiliki.

BACAJUGA:

axis Nation Cup 2025

Axis Nation Cup 2025 Berakhir, SMK Nusantara Jakarta Jadi Juara Baru

13 Oktober 2025 | 17:35
MEDC

MEDC Transisi Energi Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

13 Oktober 2025 | 16:06
fore coffee

Pasar Kopi di Kota Serang Harum, Fore Coffee Jual 500 Cup Per Hari

13 Oktober 2025 | 15:57
Panin Expo 2025

Panin Expo 2025 di Cilegon Kantongi Penjualan Rp90 Miliar

13 Oktober 2025 | 13:59

Sampai saat ini, mie lidi Nismanis sudah tersebar di 1.140 warung yang bermitra yang ada di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Karena itu, usaha yang ia bangun dan menyerap tenaga kerja lokal itu tidak ingin hancur lantaran terganjal masalah izin.

Kepala Bidang Kesediaan Farmasi Alat Kesehatan Makanan dan Minuman Sudirman mengatakan, bila pengajuan izin PIRT masuk pada Maret 2021 maka ia belum menduduki posisi jabatannya yang sekarang di Dinkes Kota Serang. Karena itu ia mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan izin PIRT dari mie lidi Nismanis. Selain itu, setelah dicek oleh kepala seksi yang menangani perizinan juga tidak ada pengajuan izin PIRT untuk produk mie lidi-lidian.

Dia memastikan semua permohonan perizinan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Serang. Segala tahapan ia pastikan tidak ada pungutan liar di dalamnya. Bila kemudian ada tahapan yang tidak bisa dilakukan karena satu dan lain hal, misalkan karena adanya pandemi Covid-19, maka ia memastikan Dinkes Kota Serang juga akan memberikan solusi terbaik bagi para pemohon pembuatan izin PIRT sehingga izin bisa cepat keluar dan usaha tidak mengalami kendala.

Sudirman mengungkapkan, tahapan untuk mendapatkan izin PIRT yaitu dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Dari sana akan diberikan formulir yang harus diisi secara lengkap oleh pengusaha yang akan mengajukan izin usaha tersebut. Setelah semuanya lengkap maka petugas dinas kesehatan akan turun ke lapangan untuk mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium.

Dalam pemeriksaan ini akan ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha, namun Dinkes Kota Serang memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yaitu standar satuan harga yang dibuat oleh Pemkot Serang.

Setelah hasil laboratorium keluar dan hasilnya menyatakan bahwa makanan tersebut aman, maka dinkes akan langsung mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan dari produk tersebut. Setelah itu harus ditindaklanjuti DPMPTSP karena DPMPTSP yang akan mengeluarkan izin PIRT.

“Sejak perizinan menyatu di DPMPTSP, maka izin PIRT yang sebelumnya di dinas kesehatan juga dialihkan ke DPMPTSP,” kata Sudirman.

Terkait adanya pelatihan penyuluhan keamanan pangan yang harus sudah dikantongi pemohon izin PIRT, Kepala Seksi Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan Pangan IRT dan TPM Dinas Kesehatan Kota Serang Atik Herawati mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berani menggelar pelatihan karena adanya larangan mengumpulkan orang atau berkerumun oleh Satgas Covid-19. Karena itu ia memastikan bahwa pelatihan tersebut tidak akan pernah digelar bila Covi-19 dengan status pemberlakuan pembatasan masyarakat tetap diberlakukan.

Namun begitu, biasanya pelatihan dilakukan pada akhir tahun hingga ia berharap para pengusaha yang mengajukan izin bersabar sampai akhir tahun menunggu pelatihan tersebut. Bilapun itu tidak memungkinkan, maka pengusaha yang mengajukan izin PIRT bisa membuat surat pernyataan akan mengikuti pelatihan bila situasi sudah memungkinkan.

Bila sang pengusaha memiliki modal dan omset yang jauh lebih besar, maka untuk pengurusan izin bisa dilakukan di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) di Bogor dengan mengurusnya sendiri dengan biaya sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan maka akan keluar merek dagang. (tohir/rahmat)

Editor: Administrator
Previous Post

Kadin Pandeglang Datangkan Investor dari China

Next Post

Ratusan Unggas di Cibeber Mati Mendadak, Ini Kata DKPP

Related Posts

axis Nation Cup 2025
Ekonomi & Bisnis

Axis Nation Cup 2025 Berakhir, SMK Nusantara Jakarta Jadi Juara Baru

13 Oktober 2025 | 17:35
MEDC
Ekonomi & Bisnis

MEDC Transisi Energi Kurangi Konsumsi Bahan Bakar Gas

13 Oktober 2025 | 16:06
fore coffee
Ekonomi & Bisnis

Pasar Kopi di Kota Serang Harum, Fore Coffee Jual 500 Cup Per Hari

13 Oktober 2025 | 15:57
Panin Expo 2025
Ekonomi & Bisnis

Panin Expo 2025 di Cilegon Kantongi Penjualan Rp90 Miliar

13 Oktober 2025 | 13:59
Pergerakan saham IHSG hari ini
Ekonomi & Bisnis

IHSG Rawan Koreksi, Simak Pergerakan Saham INKP, ANTM dan ESSA

13 Oktober 2025 | 09:40
xlsmart
Ekonomi & Bisnis

XLSmart Tawarkan Bundling dengan iPhone 17 Series dengan Kuota Jumbo

12 Oktober 2025 | 19:49
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda