SERANG, BANTEN RAYA- Sebuah perusahaan berskala industri rumah tangga di Kota Serang mengeluhkan lamanya proses perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kota Serang. Sebab, pengajuan izin sudah dilakukan sejak Maret 2021, namun sampai hari ini belum ada titik terang kapan izin tersebut akan keluar.
Manager produksi mie lidi Nismanis Edi Supriyadi mengatakan, setelah mengajukan permohonan izin untuk produk mie lidi Nismanis pada Maret lalu, sampai saat ini belum ada respons atau tindak lanjut dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Dari staf dinas yang ia temui mengarahkan agar menunggu telepon dari dinas, namun sampai kemarin tidak ada satu pun panggilan yang masuk. “Kalau penolakan izin belum ada. Kalau ini tidak ada respons dari dinas,” kata Supriyadi, Rabu (4/8).
Pemilik mie lidi Nismanis Azis Amri mengatakan, dia baru sekitar satu tahun belakangan membuat produk usaha baru berupa mie lidi. Atas usulan dan masukan sesama pengusaha, ia dianjurkan untuk mengurus perizinan industri rumah tangga yang bisa dilakukan di Dinkes Kota Serang.
Ia mengaku ingin mengurus legalitas usaha tersebut agar bila bisnisnya berkembang semakin besar, maka ketika ada yang mempermasalah izin usahanya maka ia bisa menunjukkan bukti tersebut. Ia tidak ingin usahanya ketika sudah maju dan besar kemudian ditutup oleh aparat lantaran dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Azis mengatakan, ia pernah mengirim produk mie lidinya ke luar kota seeperti ke Bekasi dan Tangerang. Apalagi permintaan dari luar daerah juga lumayan menggiurkan. Namun akhirnya ekspansi bisnisnya itu tidak dapat dilakukan dengan leluasa bila izin belum dimiliki.
Sampai saat ini, mie lidi Nismanis sudah tersebar di 1.140 warung yang bermitra yang ada di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Karena itu, usaha yang ia bangun dan menyerap tenaga kerja lokal itu tidak ingin hancur lantaran terganjal masalah izin.
Kepala Bidang Kesediaan Farmasi Alat Kesehatan Makanan dan Minuman Sudirman mengatakan, bila pengajuan izin PIRT masuk pada Maret 2021 maka ia belum menduduki posisi jabatannya yang sekarang di Dinkes Kota Serang. Karena itu ia mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan izin PIRT dari mie lidi Nismanis. Selain itu, setelah dicek oleh kepala seksi yang menangani perizinan juga tidak ada pengajuan izin PIRT untuk produk mie lidi-lidian.
Dia memastikan semua permohonan perizinan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Serang. Segala tahapan ia pastikan tidak ada pungutan liar di dalamnya. Bila kemudian ada tahapan yang tidak bisa dilakukan karena satu dan lain hal, misalkan karena adanya pandemi Covid-19, maka ia memastikan Dinkes Kota Serang juga akan memberikan solusi terbaik bagi para pemohon pembuatan izin PIRT sehingga izin bisa cepat keluar dan usaha tidak mengalami kendala.
Sudirman mengungkapkan, tahapan untuk mendapatkan izin PIRT yaitu dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Dari sana akan diberikan formulir yang harus diisi secara lengkap oleh pengusaha yang akan mengajukan izin usaha tersebut. Setelah semuanya lengkap maka petugas dinas kesehatan akan turun ke lapangan untuk mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium.
Dalam pemeriksaan ini akan ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha, namun Dinkes Kota Serang memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan sesuai dengan aturan yaitu standar satuan harga yang dibuat oleh Pemkot Serang.
Setelah hasil laboratorium keluar dan hasilnya menyatakan bahwa makanan tersebut aman, maka dinkes akan langsung mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan dari produk tersebut. Setelah itu harus ditindaklanjuti DPMPTSP karena DPMPTSP yang akan mengeluarkan izin PIRT.
“Sejak perizinan menyatu di DPMPTSP, maka izin PIRT yang sebelumnya di dinas kesehatan juga dialihkan ke DPMPTSP,” kata Sudirman.
Terkait adanya pelatihan penyuluhan keamanan pangan yang harus sudah dikantongi pemohon izin PIRT, Kepala Seksi Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan Pangan IRT dan TPM Dinas Kesehatan Kota Serang Atik Herawati mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berani menggelar pelatihan karena adanya larangan mengumpulkan orang atau berkerumun oleh Satgas Covid-19. Karena itu ia memastikan bahwa pelatihan tersebut tidak akan pernah digelar bila Covi-19 dengan status pemberlakuan pembatasan masyarakat tetap diberlakukan.
Namun begitu, biasanya pelatihan dilakukan pada akhir tahun hingga ia berharap para pengusaha yang mengajukan izin bersabar sampai akhir tahun menunggu pelatihan tersebut. Bilapun itu tidak memungkinkan, maka pengusaha yang mengajukan izin PIRT bisa membuat surat pernyataan akan mengikuti pelatihan bila situasi sudah memungkinkan.
Bila sang pengusaha memiliki modal dan omset yang jauh lebih besar, maka untuk pengurusan izin bisa dilakukan di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) di Bogor dengan mengurusnya sendiri dengan biaya sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan maka akan keluar merek dagang. (tohir/rahmat)