Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan PT Nikomas Gemilang Bila Mengundurkan Diri, Dihitung Sesuai Masa Kerja

Sandra Sania Oleh: Sandra Sania
20 Januari 2023 | 11:32
13 Tahun Jahit Sepatu di PT Nikomas Gemilang, Karyawan Satu Ini Dapat Pesangon yang Bikin Mata Nangis

Jumlah pesangon yang diberikan PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Foto Instagram/@ pt.nikomasgemilangid

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berikut ini rincian pesangon yang diterima karyawan PT Nikomas Gemilang sesuai masa kerjanya.

PT Nikomas Gemilang saat ini sedang mengalami penurunan penjualan sepatu.

Sehingga untuk mengurangi beban perusahaan PT Nikomas Gemilang melakukan pangkas karyawan.

Baca Juga: Jelang Imlek! Katalog Promo JSM Superindo 20-22 Januari 2023, Minyak Goreng Cuma Rp 15 Ribu

Perusahaan sepatu ternama ini menawarkan 1.600 karyawannya untuk mengundurkan diri secara sukarela.

PT Nikomas Gemilang juga sudah menyiapkan dana yang besar untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang mendaftarkan diri.

Diketahui perusahaan besar yang ada di Serang Banten ini menawarkan pesangon 1 PMTK.

Baca Juga: 10 Pantun Imlek 2023 Lucu dan Anti Mainstream, Cocok DiJadikan Caption WA, Facebook, dan Instagram

Artinya setiap karyawan akan diberi uang PHK sebesar gaji satu bulan kerja dikalikan dengan masa kerja.

Istilah 1 PMTK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Untuk lebih jelasnya, berikut perhitungan kompensasi pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang.

Baca Juga: Kritik Pedas Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Ditanggapi Santai oleh KPI: Asalkan…

BACAJUGA:

Penyiaran

KPID Banten Kupas Isu Penyiaran dan Platform Media Baru Bersama Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia Serang Banten

1 November 2025 | 14:13
Kota Cilegon

Rekomendasi Hotel Bintang 3 di Kota Cilegon untuk Staycation Malam Tahun Baru 2026

1 November 2025 | 13:36
KPID

KPID Banten Gandeng Komunitas Gereja Dorong Literasi Media dan Etika Penyiaran

1 November 2025 | 13:08
Info lowongan kerja di Geprekinaja

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54

Untuk 0 tahun masa kerja mendapatkan uang PHK Rp4.742.962 yang terdiri dari pesangon Rp.4.492.962 dan penggantian hak Rp.250.000.

1 tahun masa kerja: Rp9.261.924
2 tahun masa kerja : Rp13.785.886

Untuk 3 tahun masa kerja mendapat uang PHK sebesar Rp27.339.772, yang terdiri dari uang pesangon Rp18.059.848. Uang masa kerja Rp9.029.924 dan penggantian hak Rp.250.000.

Baca Juga: Cegah Hoax, Santri Pondok Pesantren Kun Karima Diberikan Penyuluhan Hukum

4 tahun masa kerja : Rp31.882.734
5 tahun masa kerja : Rp40.947.658
6 tahun masa kerja : Rp50.024.582
7 tahun masa kerja : Rp54.585.544
8 tahun masa kerja: Rp59.152.506
9 tahun masa kerja : Rp63.725.468

Untuk 10 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp68.304.430.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Mummies di Bioskop Bandung Lengkap dengan Harga Tiket Nonton

Terdiri atas uang pesangon Rp40.832.658, uang masa kerja Rp18.147.848, uang pisah Rp9.073.924, dan uang penggantian hak Rp250.000.

Untuk 20 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp96.156.202.

Terdiri dari uang pesangon Rp41.102.658, uang masa kerja Rp31.947.734, uang pisah Rp22.834.810, dan uang penggantian hak Rp250.000.

Baca Juga: Krakatau Posco Dukung Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ini Bukti Nyata yang Sudah Dilakukan

Selanjutnya jntuk 25 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp114.574.050.

Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.

Kemudian untuk masa kerja yang paling lama 29 tahun, mendapatkan uang PHK sebesar Rp114.574.050.

Baca Juga: Rontok Satu Per Satu, Indonesia Tempatkan 4 Wakil di Perempatfinal India Open 2023

Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.

Demikian perhitungan kompensasi pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang bila mengundurkan diri secara sukarela.***

Tags: masa kerjapesangonPT Nikomas Gemilang
Previous Post

Raffi Ahmad Buka Lowongan Kerja, Besaran Gaji Karyawan Diterima Dua Bulan Bisa Beli Motor Baru Loh!

Next Post

Calo PT Nikomas Gemilang Pasang Tarif Gila-Gilaan, Ada yang Tembus Rp50 Juta dan yang Bisa DP Mobil Mewah

Related Posts

Penyiaran
Daerah

KPID Banten Kupas Isu Penyiaran dan Platform Media Baru Bersama Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia Serang Banten

1 November 2025 | 14:13
Kota Cilegon
Daerah

Rekomendasi Hotel Bintang 3 di Kota Cilegon untuk Staycation Malam Tahun Baru 2026

1 November 2025 | 13:36
KPID
Daerah

KPID Banten Gandeng Komunitas Gereja Dorong Literasi Media dan Etika Penyiaran

1 November 2025 | 13:08
Info lowongan kerja di Geprekinaja
Daerah

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja jadi Mitra Kantor Pos Cilegon, Minimal Punya Sepeda Motor

1 November 2025 | 11:11
lowongan kerja Alfamart
Daerah

Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

1 November 2025 | 10:00
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Manchester United

Nottingham Forest vs Manchester United, Fans MU Akan Kembali Bergembira?

1 November 2025 | 15:49
Persib

Persib Bandung Bertekad Lanjutkan Tren Kemenangan saat Hadapi Bali United

1 November 2025 | 15:40
Persita

Persita Tangerang Janjikan Pertandingan Terbaik saat Bertandang ke Bhayangkara FC

1 November 2025 | 15:32
Penyiaran

KPID Banten Kupas Isu Penyiaran dan Platform Media Baru Bersama Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia Serang Banten

1 November 2025 | 14:13

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda