BANTENRAYA.COM – Berikut ini rincian pesangon yang diterima karyawan PT Nikomas Gemilang sesuai masa kerjanya.
PT Nikomas Gemilang saat ini sedang mengalami penurunan penjualan sepatu.
Sehingga untuk mengurangi beban perusahaan PT Nikomas Gemilang melakukan pangkas karyawan.
Baca Juga: Jelang Imlek! Katalog Promo JSM Superindo 20-22 Januari 2023, Minyak Goreng Cuma Rp 15 Ribu
Perusahaan sepatu ternama ini menawarkan 1.600 karyawannya untuk mengundurkan diri secara sukarela.
PT Nikomas Gemilang juga sudah menyiapkan dana yang besar untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang mendaftarkan diri.
Diketahui perusahaan besar yang ada di Serang Banten ini menawarkan pesangon 1 PMTK.
Baca Juga: 10 Pantun Imlek 2023 Lucu dan Anti Mainstream, Cocok DiJadikan Caption WA, Facebook, dan Instagram
Artinya setiap karyawan akan diberi uang PHK sebesar gaji satu bulan kerja dikalikan dengan masa kerja.
Istilah 1 PMTK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut perhitungan kompensasi pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang.
Baca Juga: Kritik Pedas Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Ditanggapi Santai oleh KPI: Asalkan…
Untuk 0 tahun masa kerja mendapatkan uang PHK Rp4.742.962 yang terdiri dari pesangon Rp.4.492.962 dan penggantian hak Rp.250.000.
1 tahun masa kerja: Rp9.261.924
2 tahun masa kerja : Rp13.785.886
Untuk 3 tahun masa kerja mendapat uang PHK sebesar Rp27.339.772, yang terdiri dari uang pesangon Rp18.059.848. Uang masa kerja Rp9.029.924 dan penggantian hak Rp.250.000.
Baca Juga: Cegah Hoax, Santri Pondok Pesantren Kun Karima Diberikan Penyuluhan Hukum
4 tahun masa kerja : Rp31.882.734
5 tahun masa kerja : Rp40.947.658
6 tahun masa kerja : Rp50.024.582
7 tahun masa kerja : Rp54.585.544
8 tahun masa kerja: Rp59.152.506
9 tahun masa kerja : Rp63.725.468
Untuk 10 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp68.304.430.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Mummies di Bioskop Bandung Lengkap dengan Harga Tiket Nonton
Terdiri atas uang pesangon Rp40.832.658, uang masa kerja Rp18.147.848, uang pisah Rp9.073.924, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Untuk 20 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp96.156.202.
Terdiri dari uang pesangon Rp41.102.658, uang masa kerja Rp31.947.734, uang pisah Rp22.834.810, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Baca Juga: Krakatau Posco Dukung Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ini Bukti Nyata yang Sudah Dilakukan
Selanjutnya jntuk 25 tahun masa kerja akan mendapatkan uang PHK sebesar Rp114.574.050.
Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Kemudian untuk masa kerja yang paling lama 29 tahun, mendapatkan uang PHK sebesar Rp114.574.050.
Baca Juga: Rontok Satu Per Satu, Indonesia Tempatkan 4 Wakil di Perempatfinal India Open 2023
Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Demikian perhitungan kompensasi pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang bila mengundurkan diri secara sukarela.***


















