BANTENRAYA.COM – SU (36) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang menyulap kandang ayam di Kampung Tangsi, Desa dan Kecamatan Pamarayan, menjadi pabrik yang memproduksi uang palsu (upal).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus peredaran uang palsu itu, bermula dari laporan masyarakat khususnya pedagang di wilayah Kecamatan Pamarayan kerap mendapatkan uang palsu.
“Awalnya ada keresahan dari pedagang-pedagang kecil, seperti penjual gorengan kerap mendapatkan upal dari pembeli,” katanya kepada Banten Raya, Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Ini Persiapan Bang Edi untuk Program Baru dalam Kampanye Pencalonan Anggota DPR di Preman Pensiun 7
Yudha menjelaskan dari informasi itu dirinya memerintahkan Tim Resmob Polres Serang untuk melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap seorang sopir angkot berinisial SU saat berada di jalan raya Bendungan Pamarayan pada Selasa (29/11/22) malam.
“Saat digeledah dalam saku celana didapatkan 14 lembar upal pecahan Rp100 ribu. Kemudian dalam box motor ditemukan tas selempang berisi lembaran kertas upal setengah jadi berikut alat-alat pembuat upal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan dalam pemeriksaan SU mengakui jika upal yang beredar di wilayah Pamarayan merupakan perbuatannya. Upal tersebut diproduksi sendiri di kandang ayam yang sudah tidak terpakai di Kampung Tangsi, Desa dan Kecamatan Pamarayan.
Baca Juga: Sayang Banget, Kejari Serang Musnahkan Ribuan Liter Minyak Goreng Curah
“Jadi produksi upal dilakukan di bekas kandang ayam. Dari lokasi ini diamankan 1 unit printer untuk mencetak upal, alat pemotong upal, 2 botol lem, 13 lembar upalsetengah jadi pecahan Rp100 ribu, 22 lembar upal siap edar dan 68 lembar upal yang belum dipotong,” ungkapnya.
Yudha menyebut upal buatan SU sulit untuk dideteksi. Bahkan tak terbaca oleh mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebab sebagian bahan yang digunakan menggunakan uang asli.
“Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli,” tandasnya.
Baca Juga: 1 Desember 2022 Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada 2 Hari Besar Internasional Ini
Yudha menambahkan dari hasil pendalaman penyidik, US merupakan komplotan pelaku peredaran upal di wilayah Kabupaten Serang dan Lebak. Sebelumnya juga, Polres Serang telah berhasil menangkap 6 pelaku lainnya.
“Tersangka SU ini merupakan jaringan dari 6 pelaku pembuat upal yang sebelumnya sudah tertangkap,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudha menegaskan SU dan komplotannya telah memproduksi upal sejak 3 tahun terakhir. Atas perbuatannya, SU akan dijerat Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 Tentang mata uang.
“Untuk ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya. **