BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Serang mengajukan lahan seluas 4.500 hektare untuk keluar dari lahan sawah yang dilindungi atau LSD ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN.
Pengajuan lahan seluas 4.500 hektare itu agar target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 10 miliar tercapai.
Kaitan pengajuan lahan seluas 4.500 hektare ini disampaikan Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi.
Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya mengajukan ke Kementerian ATR/BPN lahan seluas 4.500 hektare untuk keluar dari LSD.
“Yang diajukan sebetulnya 4.500 hektare. Tapi yang direalisasikan untuk tahap satu baru 800 hektare,” ujar Iwan Sunardi, kepada Bantenraya.com, Senin 31 Oktober 2022.
Untuk lahan sisanya, kata Iwan Sunardi, tergantung dari investasi yang ada di Kota Serang.
“Tergantung dari investasi kita,” kata dia.
Iwan Sunardi menjelaskan, untuk retribusi PBG tahun 2022 persentasenya sudah masuk dikisaran 20 persen hingga 25 persen.
Iwan Sunardi menuturkan, untuk LSD sudah ada satu informasi bahwa ketika masuk investasi, dan dibuktikan dengan daya dukung yang segera untuk dilakukan pembangunan, itu bisa dimohon untuk tidak masuk LSD.
“Tinggal nunggu berita acara dari Pak Walikota ke Kementerian ATR BPN,” tuturnya.
Iwan Sunardi mengaku pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Kementerian ATR/BPN untuk LSD sesuai dengan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) yang sudah diplot didalam RTRW.
“Tapi dengan berjalan waktunya LSD tetap kita mohon lagi. Tidak hanya ke Kementerian ATR BPN, tapi langsung ke Presiden RI Jokowi melalui Walikota Serang Syafrudin,” ungkap Iwan Sunardi.
Baca Juga: KONI Pandeglang Akan Daftarkan Atlit dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan
Iwan Sunardi menyatakan, retribusi PBG sebetulnya ditargetkan paling besar.
“Kita untuk target pada APBD perubahan 2022 sebesar Rp 10 miliar,” sebut dia.
Iwan Sunardi mengungkapkan, tahun 2021 saat masih di DPMPTSP Kota Serang retribusi PBG ditarget sebesar Rp 15 miliar.
Tahun 2022 masuk ke DPUPR Kota Serang ditarget sebesar Rp 20 miliar.
“Tapi di APBD perubahan 2022 kita bergeser ke Rp 10 miliar, karena tadi yang namanya retribusi harus terukur, harus sesuai dengan kajian-kajian,” terangnya.
Ditanya soal target retribusi PBG tahun 2023, Iwan Sunardi mengaku bahwa masih dalam pembahasan.
“Tahun 2023 kita masih tarik ulur. Prinsipnya kita melihat yang namanya target kembali lagi melihat dari potensi dari tahun anggaran sebelumnya atau 2022,” pungkas dia. *
















