BANTENRAYA.COM – Ditlantas Polda Banten menambah 4 titik lokasi penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Minggu 23 Januari 2021.
Adapun 4 titik tambahan kamera tilang elektronik tersebut tersebar di empat tempat di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Untuk 4 titik tilang elektronik baru itu ada di Simpang Empat Ciruas Kabupaten Serang. Lalu di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mal of Serang (MOS), Simpang Empat Kebon Jahe dan pembaharuan di Simpang Empat Ciceri Kota Serang.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 17B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 24 Januari 2022
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, penambahan ETLE tahap dua pada 2022 ini merupakan program Polda Banten yang telah direncanakan sejak kebijakan itu diterapkan di Kota Serang.
“Program penambahan ETLE tahap dua Ditlantas Polda Banten pada tahun 2022 ini ada empat titik,” katanya kepada Bantenraya.com.
Kamarul menuturkan, untuk ETLE di Simpang Empat Ciceri akan diganti dengan alat yang lebih modern, agar lebih optimal dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Kawasan Baduy Kini Terlarang untuk Wisatawan
“Untuk di Simpang Empat Ciceri, merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis,” tambahnya.
Kamarul mengungkapkan, saat ini di keempat titik tersebut sudah mulai dipasang kamera yang terkoneksi ke ruang kontrol tilang ELTE di Mapolda Banten.
Meksi demikian, kamera tersebut belum dapat dioperasikan karena masih menunggu izin dari Korlantas Mabes Polri.
Baca Juga: Bawa Mobil Ngebut, Pengemudi Lansia Diteriaki Maling dan Dikeroyok Warga Hingga Tewas
“Masih proses pemasangan peralatan dan untuk operasional ETLE masih menunggu perintah dari Korlantas,” ungkapnya.
Kamarul menegaskan, sejak penerapan ETLE di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung, dan Pisang Mas Kota Serang pada 1 April 2021 cukup efektif menindak pelanggar lalu lintas.
“Untuk tahap dua ini kita masih melakukan sosialisasi. Tahun 2021 kita mencatat ada sekitar 17.492 pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang,” jelasnya.
Baca Juga: Tol Andara Macet Akibat Rombongan Mobil Mewah, Begini Situasinya
Ia menungkapkan, jenis pelanggaran yang akan dikenakan penindakan berupa tilang yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar traffic light dan kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol).
“Nanti masing-masing lokasi berbeda, tergantung jenis pelanggaran apa saja yg sering di langgar,” tegasnya.
Baca Juga: Squid Game Season 2 Segera Tayang, Berikut Bocorannya…
Kamarul menjelaskan penerapan ETLE di wilayah hukum Polda Banten, merupakan solusi untuk memberantas praktik pungutan liar oleh anggota Polri di jalan raya.
“Pada jalur yang terpasang ETLE, petugas tidak perlu melaksanakan diplomasi dengan pelanggar. Pelanggar tinggal dikirim foto pelanggarannya dan mereka tidak pernah ada yang protes,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pada tahun 2021, Kejari Serang telah memeroleh pendapatan dari PNBP sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu Rp8,5 miliar adalah dari denda tilang.
Baca Juga: Fuji Sedih Sepatu Kado dari Kakak Rusak, Netizen: Menghargai Banget Pemberian Orang
“Dari tilang saja pendapatannya Rp8,582,732,046. Sedangkan sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” katanya.
Freddy menjelaskan tingginya pendapatan denda tilang itu merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elekronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.
“Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten,” jelasnya.
Baca Juga: Mengusung Konsep Outdoor, Syifa Adik Ayu Ting Ting Resmi Bertunangan dengan Nanda Fachrizal
Lebih lanjut, Freddy menambahkan nilai Rp8,5 miliar itu sudah disetorkan ke bank, dan dimasukan ke kas negara.
“Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya. ***















