BANTENRAYA.COM – Menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, Polres Serang Kota menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) 2021.
Hasilnya, polisi mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba dan ratusan botol minuman keras.
Kapolres Serang AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan menjelang libur Nataru ini, polisi menggelar operasi Antik selama 10 hari di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Menjelang Hari Ibu 22 Desember, Ini dia Rekomendasi Kado Terbaik yang Berkesan untuk Sang Mama
“Operasi ini dicanangkan mendekati awal Nataru. Jajaran Satresnarkoba, dibantu jajaran Satsamapta Polres Serang Kota menggelar operasi Antik selama 10 hari,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa 21 Desember 2021.
Maruli menambahkan dalam operasi Antik ini, kepolisian mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, jenis sabu, dan ganja sintesis.
“Dalam operasi ini kami mengamankan narkotika Sinte (Sintesis) sejenis ganja sebanyak 117,5 gram. Dan sebanyak 1,85 gram narkotik jinjs sabu serta mengamankan 7 orang tersangka,” tambahnya.
Baca Juga: Ariel Tatum jadi Trending Topik Twitter, Hal Ini yang Buat Heboh Warganet
Selain narkoba, kepolisian juga mengamankan ratusan botol miras berbagai macam merk, yang disita dari toko jamu, maupun toko kelontong.
“Kami berhasil mengamankan 380 botol miras berbagai merek yang didapat dari toko baik eceran dan besar. Dan juga tidak memiliki izin edar di wilayah serang Kota,” tambahnya.
Maruli menambahkan dalam perkara narkoba ini, kepolisian tidak melakukan rehabilitasi bagi penggunanya. Para tersangka menjalani proses, sesuai dengan undang undang narkotika.
Baca Juga: Ini Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Muslim Kata Ustad Adi Hidayat
“Kepada para tersangka, sementara kita tidak akan menggunakan rehab, kita akan tetap proses sesuai dengan alat bukti yang kita miliki,” tambahnya. ***