Rabu, 11 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jangan Cuma Administrasi! Warga Kramatwatu Desak Aturan Jam Operasional Truk Tambang Diterapkan dengan Benar

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
10 Februari 2026 | 20:30
Truk tambang melewati Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di Kecamatan Kramatwatu, belum lama ini. Mereka masih banyak yang melanggar aturan jam operasional (Dokumentasi Bantenraya.com)

Truk tambang melewati Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di Kecamatan Kramatwatu, belum lama ini. Mereka masih banyak yang melanggar aturan jam operasional (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Koordinator Aksi Kramatwatu Melawan, Agung Permana menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tidak berdampak dalam mengatur jam operasional truk tambang.

Ia menilai Kepgub tersebut hanya dokumen administratif biasa karena truk tambang dengan mudah melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon serta Jalan Serdang-Bojonegara-Merak (SBM).

Agung mengatakan, Kepgub tersebut belum memiliki sanksi yang jelas sehingga dinilai gagal dalam menekan pelanggar jam operasional.

BACA JUGA: Sorotan Komnas PA di Kasus Pembuangan Bayi di Tanara, Aparat Ayo Segera Tindak!

“Kepgub itu tidak disertai penegakan hukum yang konsisten dan terukur, sehingga gagal menekan pelanggaran,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.

Ia menilai, lemahnya efektivitas Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 disebabkan tidak adanya mekanisme operasional yang jelas dan tidak adanya pengawasan rutin, serta sanksi tegas.

Diketahui, dalam aturan itu truk tambang hanya diperkenankan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00.

“Sehingga pada akhirnya membuat kebijakan ini kehilangan daya paksa. Penertiban ODOL (over dimension over loading) pun terkesan sporadis dan simbolik,” katanya.

BACA JUGA: TAMAT! Spring Fever Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Ahn Bo Hyun dan Lee Joo Bin

“Masalah ODOL (over dimency over load) sudah berlangsung lama. Jika kebijakan hanya berhenti pada tataran administratif, maka negara hadir setengah hati dalam melindungi keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

BACAJUGA:

Para pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang hadapi putaran kedua BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)

Dewa United Tandang Ke PSM, Persita Hadapi PSBS Biak Akhir Pekan Ini

11 Februari 2026 | 07:30
Pekerja memperbaiki lampu Royal Baroe di Kota Serang. Pemprov Banten mendorong perusahaan menaikkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2026. (Doni Kurniawan/ Bantenraya.com)

Pemprov Banten Benci Standar K3 yang Hanya Formalitas, Perusahaan Jangan Pertaruhkan Nyawa Karyawan

11 Februari 2026 | 06:00
Kondisi truk tambang yang hilir mudik di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang melanggar ketentuan jam operasional, Selasa 10 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Kepgub Pembatasan Jam Oprasional Truk Tambang Tak Efektif, Jalan Bojonegara Tetap Macet Krodit

11 Februari 2026 | 05:00
Walikota Serang Budi Rustandi (tengah) saat mengecek normalisasi irigasi DI Cibanten di Lingkungan Calung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 10 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Kawal Normalisasi Irigasi Cibanten, Budi Rustandi Ungkap Kondisi Sebelumnya yang Amburadul

10 Februari 2026 | 21:22

Agung menjelaskan, dampak truk ODOL bukan hanya kerusakan jalan namun sangat berpotensi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan membebani anggaran daerah akibat tingginya biaya perbaikan infrastruktur.

“Namun hingga kini, tanggung jawab pelaku usaha nyaris tak tersentuh, sementara masyarakat menanggung risiko dan kerugian,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, lemahnya koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum (APH) membuat kebijakan penertiban ODOL dinilai hanya menjadi tameng regulasi tanpa keberanian menindak pelanggaran secara tegas.

“Masyarakat kramatwatu mendesak Pemprov Banten untuk menghentikan praktik kebijakan simbolik dan menunjukkan keberpihakan nyata pada keselamatan warga,” paparnya. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: Jam Operasionalkabupaten serangKramatwatutruk tambang
Previous Post

Tinjau Binuang Waterpark, Camat Dorong Perbaikan PJU dan Pelebaran Jalan

Next Post

Mau Dapat Bantuan ZMart dan Z-Auto adri Baznas Cilegon? Cek Kriteria Calon Penerima di Sini

Related Posts

Para pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang hadapi putaran kedua BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)
Daerah

Dewa United Tandang Ke PSM, Persita Hadapi PSBS Biak Akhir Pekan Ini

11 Februari 2026 | 07:30
Pekerja memperbaiki lampu Royal Baroe di Kota Serang. Pemprov Banten mendorong perusahaan menaikkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2026. (Doni Kurniawan/ Bantenraya.com)
Daerah

Pemprov Banten Benci Standar K3 yang Hanya Formalitas, Perusahaan Jangan Pertaruhkan Nyawa Karyawan

11 Februari 2026 | 06:00
Kondisi truk tambang yang hilir mudik di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang melanggar ketentuan jam operasional, Selasa 10 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Kepgub Pembatasan Jam Oprasional Truk Tambang Tak Efektif, Jalan Bojonegara Tetap Macet Krodit

11 Februari 2026 | 05:00
Walikota Serang Budi Rustandi (tengah) saat mengecek normalisasi irigasi DI Cibanten di Lingkungan Calung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 10 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Kawal Normalisasi Irigasi Cibanten, Budi Rustandi Ungkap Kondisi Sebelumnya yang Amburadul

10 Februari 2026 | 21:22
Suasana Peluncuran ZMart dan Z-Auto oleh Baznas Cilegon di halaman Setda Kota Cilegon, Selasa 10 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Mau Dapat Bantuan ZMart dan Z-Auto adri Baznas Cilegon? Cek Kriteria Calon Penerima di Sini

10 Februari 2026 | 20:56
Pejabat dari Pemerintah Kecamatan Binuang foto bersama di lokasi Binuang Waterpark di Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Selasa 10 februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Tinjau Binuang Waterpark, Camat Dorong Perbaikan PJU dan Pelebaran Jalan

10 Februari 2026 | 20:30
Load More

Popular

  • Suasana Pasar Blok F, Kota Cilegon yang akan dijadikan kawasan bebas rentenir. DisperindagKota Cilegon siapkan funding untuk pinjaman para pedagang.(Uri/Bantenraya.com)

    Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persik Kediri Vs PSIM Yogyakarta, Macan Putih Lagi Ganas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Bulan Ramadhan 2026, Ratusan Siswa SMP-SMK Karya Pembangunan Ikuti Ziarah Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Mauludin 2 Bulan Dikabarkan Tak Masuk Kerja, Kabag Adpem Kota Cilegon Tak Berkomentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persis Solo FC Vs Madura United FC, Laskar Sambernyawa Bertekad Jaga Rekor di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Resolusi Pendidikan Tahun 2026 Diluncurkan: Dindikbud Realisasikan Kota Serang Cerdas, Berbudi dan Peduli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tertibkan Peminta Sumbangan Masjid di Tengah Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Para pemain Dewa United Banten FC berlatih jelang hadapi putaran kedua BRI Super League 2025-2026. (Instagram @dewaunitedfc)

Dewa United Tandang Ke PSM, Persita Hadapi PSBS Biak Akhir Pekan Ini

11 Februari 2026 | 07:30
Pekerja memperbaiki lampu Royal Baroe di Kota Serang. Pemprov Banten mendorong perusahaan menaikkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2026. (Doni Kurniawan/ Bantenraya.com)

Pemprov Banten Benci Standar K3 yang Hanya Formalitas, Perusahaan Jangan Pertaruhkan Nyawa Karyawan

11 Februari 2026 | 06:00
Kondisi truk tambang yang hilir mudik di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang melanggar ketentuan jam operasional, Selasa 10 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Kepgub Pembatasan Jam Oprasional Truk Tambang Tak Efektif, Jalan Bojonegara Tetap Macet Krodit

11 Februari 2026 | 05:00
Walikota Serang Budi Rustandi (tengah) saat mengecek normalisasi irigasi DI Cibanten di Lingkungan Calung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 10 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Kawal Normalisasi Irigasi Cibanten, Budi Rustandi Ungkap Kondisi Sebelumnya yang Amburadul

10 Februari 2026 | 21:22

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda