BANTENRAYA.COM – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang menyayangkan soal kasus pembuangan bayi perempuan di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara pada Sabtu 7 Februari 2026 lalu.
Saat ini bayi tersebut masih berada di Rumas Sakit Umum daerah dr Drajat Prawiranegara (RSDP) dalam keadaan semakin sehat.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, saat ini kondisi bayi semakin membaik.
BACA JUGA: Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang
“Alhamdulillah secara secara keseluruhan kondisi bayinya sehat. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Serang dan Unit PPA Polres Serang untuk dilakukan observasi lanjutan,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, bayi tersebut harus diberi perawatan dan pelayanan kesehatan supaya kondisinya terus mengelamai perkembangan yang baik.
“Kepentingan terbaik bayi saat ini mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan. Kita belum bisa memberikan kesimpilan indikasi bayi ini dibuang karena apa,” katanya.
BACA JUGA: Jadwal Tayang To My Beloved Thief Episode 13 dan 14 Sub Indo Disertai dengan Spoiler
Pihaknya mendorong supaya aparat penegak hukum (APH) untuk segera menemukan pelaku yang membuang bayi perempuan tersebut di semak-semak.
“Kita mendorong unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Serang untuk segera menemukan orang tua ataupun keluarga bayi,” jelasnya.
Komnas PA Kabupaten Serang juga sangat menyesalkan kejadian pembuangan bayi tersebut karena terus berulang.
“Sangat menyesalkan dan sangat miris dengan adanya kejadian ini karena, kejadiannya berulang. Ini bayi yang sekian kali ditemukan oleh warga dan ditangani oleh Komnas PA, Dinsos dan unit PPA Polres Serang,” paparnya.
Ia mengungkapkan, apabila Polres Serang belum bisa menemukan keluarga bayi tersebut dalam waktu 40 hari pencarian maka akan ditetapkan sebagai anak terlantar.
“Setelah itu kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial tentang kdibukanya Cota (calon orang tua angkat). Kasunya di tahun 2025 itu ada 3 kasus, mudah-mudahan di tahun 2026 ini hanya ada satu kasus,” tuturnya. ***















