BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten, menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2026 sebesar Rp94,07 triliun.
Target pungutan pajak tersebut meningkat sebesar 34 persen dibandingkan tahun 2025, yang dibidik sebesar Rp80,1 triliun. Meski hanya terealisasi Rp70 triliun.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan, peningkatan jumlah pungutan pajak yang naik itu sejalan dengan analisa perekonomian yang diprediksi akan cerah pada tahun 2026.
BACA JUGA: Wanita PUI Banten Gelar Tarhib Ramadan di Masjid Agung Ats-Tsauroh
“Dimana ekonomi Banten dianalisa oleh ahli kami di kantor pusat, bagaimana ekonomi akan meningkat di wilayah Banten,” kata Aim dalam sambutannya di agenda taxplayer gathering di Tangerang Selatan, Selasa 10 Februari 2026.
Selain itu, indikasi lain juga mulai terlihat dari penerimaan pajak yang tercatat mengalami pertumbuhan pada awal tahun 2026 dibandingkan periode yang sama di tahun 2025.
“Tahun lalu penerimaan kita rata-rata Rp4 trililun per bulan, dan untuk di awal tahun ini sudah mencapai Rp5,8 triliun, jadi ini semakin bulan semakin naik, indikator ini juga didukung dari berbagai sisi,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, DJP Banten juga bersiap untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran dan pungutan liar apabila terjadi di masyarakat.
“Jika ada pelanggaran-pelanggaran dalam hal perpajakan langsung aja lapor ke kami. Kita sama-sama memberikan kontribusi tanpa terhalang oleh hal-hal tersebut,” imbuhnya.
Berbicara soal Coretax, DJP Banten juga terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pada wajib pajak, agar biaya dalam proses perpajakan dapat ditekan dengan efisien dan dilakukan dengan mudah.
Secara rinci, jumlah wajib pajak (WP) di Banten yang lapor SPT Tahunan Pph ada sebanyak 1,1 juta WP, terdiri dari 130 ribu wajib pajak badan, 970 ribu wajib pajak perorangan serta 9 ribu wajib pajak strategis.
“Kalau misalnya ada masalah Coretax silahkan datang ke kantor kami. Pada akhir tahun lalu banyak masyarakat yang datang ke kantor masuk untuk melakukan aktivaasi account. Karena memvalidasi apakah sudah benar atau belum, sebelum menggunakan aplikasi coretax dalam SPT Tahunan,” kata Aim.***















