BANTENRAYA.COM – Sebanyak 65 orang pekerja di Kabupaten Lebak jadi korban Pemutusan Hubungan Pekerjaan atau PHK sepanjang 2025.
Para pekerja yang di PHK, tersebar pada 17 perusahaan besar yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
“65 pekerja di-PHK selama 2025,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Lebak, Rully Charuliyanto, Jumat, 23 Januari 2026.
Rully mengungkapkan, faktor utama kasus PHK yang terjadi di Lebak ialah pelanggaran disiplin kerja hingga persoalan administrasi.
“Penyebabnya tidak ada yang berkaitan dengan tindak pidana,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam
Rully memastikan bahwa PHK yang terjadi di Kabupaten Lebak sesuai dengan aturan yang berlaku dan para pekerja yang di-PHK mendapatkan haknya.
“Belum ada laporan terkait perselisihan yang terjadi,” tandasnya.***

















